KPU Tulungagung, Jawa Timur, siap memproses rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW) legislator Makin yang meninggal karena sakit lambung, apabila sudah menerima surat permintaan dari DPRD setempat.
"Prinsipnya kami siap membantu proses PAW anggota dewan yang meninggal tersebut," kata Ketua KPU Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Rabu.
Ia menjelaskan, prosedur PAW harus dimulai dari partai yang menjadi induk atau rumah anggota dewan yang meninggal tersebut, dalam hal ini Partai Bulan Bintang (PBB).
"Jadi secara formil partai harus melapor dulu ke DPRD secara resmi (surat resmi). Baru setelah itu DPRD akan mengajukan surat permintaan ke KPU," kata Mustofa.
Jika surat dari DPRD telah diterima oleh KPU, maka KPU punya waktu maksimal lima hari untuk penelitian berkas.
Pada tahap ini KPU akan menentukan calon legislatif yang mana dari PBB yang paling berhak menjalani PAW, berdasar urutan jumlah perolehan suara terbanyak di bawah almarhum Makin.
"Selama selang waktu lima hari itu KPU juga menerima tanggapan dari masyarakat. Artinya, masyarakat bisa memberi informasi. Misal calon dengan suara terbanyak di bawah almarhum Makin mungkin punya cacat, seperti ijazah palsu dan lain sebagainya," kata Mustofa.
Dijelaskan, mekanisme PAW ini diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019.
Baca juga: Belum lama dilantik, seorang anggota DPRD Tulungagung meninggal
Pada Pemilu 2019 lalu, Makin berangkat dari Dapil V Tulungagung, meliputi Kecamatan Gondang, Pagerwojo, Sendang dan Karangrejo.
Di Dapil ini, PBB mendapatkan total 10.263 suara. Dari total perolehan suara itu, Makin menempati posisi pertama dengan 7.204 suara.
Sementara di bawahnya adalah Rizka Wahyu Nurfitasari, caleg perempuan dari dapil yang sama yang mendapatkan 926 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Prinsipnya kami siap membantu proses PAW anggota dewan yang meninggal tersebut," kata Ketua KPU Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Rabu.
Ia menjelaskan, prosedur PAW harus dimulai dari partai yang menjadi induk atau rumah anggota dewan yang meninggal tersebut, dalam hal ini Partai Bulan Bintang (PBB).
"Jadi secara formil partai harus melapor dulu ke DPRD secara resmi (surat resmi). Baru setelah itu DPRD akan mengajukan surat permintaan ke KPU," kata Mustofa.
Jika surat dari DPRD telah diterima oleh KPU, maka KPU punya waktu maksimal lima hari untuk penelitian berkas.
Pada tahap ini KPU akan menentukan calon legislatif yang mana dari PBB yang paling berhak menjalani PAW, berdasar urutan jumlah perolehan suara terbanyak di bawah almarhum Makin.
"Selama selang waktu lima hari itu KPU juga menerima tanggapan dari masyarakat. Artinya, masyarakat bisa memberi informasi. Misal calon dengan suara terbanyak di bawah almarhum Makin mungkin punya cacat, seperti ijazah palsu dan lain sebagainya," kata Mustofa.
Dijelaskan, mekanisme PAW ini diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019.
Baca juga: Belum lama dilantik, seorang anggota DPRD Tulungagung meninggal
Pada Pemilu 2019 lalu, Makin berangkat dari Dapil V Tulungagung, meliputi Kecamatan Gondang, Pagerwojo, Sendang dan Karangrejo.
Di Dapil ini, PBB mendapatkan total 10.263 suara. Dari total perolehan suara itu, Makin menempati posisi pertama dengan 7.204 suara.
Sementara di bawahnya adalah Rizka Wahyu Nurfitasari, caleg perempuan dari dapil yang sama yang mendapatkan 926 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019