Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) mencopot keanggotaan Tri Susanti karena menyalahgunakan wewenang saat beraksi di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. 

"Karena keanggotaannya kami copot, otomatis jabatan Tri Susanti sebagai Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 FKPPI Surabaya juga harus ditinggalkan," ujar Ketua Pengurus Daerah XII FKPPI  Jawa Timur Gatot Sudjito dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis malam.

Tri Susanti, yang akrab disapa Susi, dalam aksi yang dilakukan bersama kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus lalu, disebut bertindak tanpa melalui garis komando organisasi FKPPI. 

"Namun, dalam aksi itu, dia mengusung nama organisasi FKPPI. Ini sudah keterlaluan. Terlebih tindakannya berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: Korlap aksi ormas Surabaya di asrama mahasiswa Papua minta maaf 

Aksi yang diinformasikan dipicu oleh kabar perusakan bendera Merah Putih di kawasan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, tersebut, kemudian meluas menjadi kerusuhan di sejumlah tempat di Provinsi Papua dan Papua Barat. 

"Perusakan bendera Merah Putih yang katanya terjadi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya itu sampai sekarang juga tidak jelas kebenarannya," ujar Gatot. 

Surat keputusan pemecatan Tri Susanti ditandatangani Kamis malam melalui rapat pengurus FKPPI Jatim yang berlangsung di Hotel Singgasana Surabaya. 

"Kebetulan besok kami menggelar rapat pimpinan daerah FKPPI Jawa Timur yang dihadiri Ketua Umum FKPPI. Sekaligus besok surat keputusan pemecatannya akan kami serahkan ke pimpinan pusat FKPPI," ujar Gatot.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019