Puluhan warga yang mengatasnamakan diri dari LSM Gempur berunjuk rasa ke Kantor Pemkab Situbondo, Jawa Timur, menuntut pemerintah daerah dan Dinas ESDM Jatim mempermudah pengurusan perizinan pertambangan bagi pengusaha tambang lokal, karena sejauh ini izin pertambangan yang telah terbit masih banyak milik pengusaha dari luar daerah dan tidak mengutamakan putra daerah.
"Ada indikasi dalam mengurus perizinan pertambangan, mulai dari kabupaten hingga Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, mencapai Rp350 juta per satu titik koordinat wilayah tambang," kata MA Junaedi usai unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Situbondo, Rabu.
Menurut ia, semestinya pemerintah daerah setempat dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur mengutamakan dan mempermudah pengurusan izin pertambangan kepada pelaku usaha tambang lokal.
Karena fakta yang ada, katanya, dari 64 pengajuan surat izin tambang yang masuk ke Dinas ESDM Provinsi Jatim, hanya 17 izin yang telah terbit, dan dari jumlah 17 izin tambang yang terbit itu hanya dua izin milik pelaku usaha tambang lokal, sedangkan 15 izin terbit lainnya pengusaha tambang dari luar kota.
"Kenapa pemerintah daerah dan Dinas ESDM Provinsi Jatim mempersulit untuk menerbitkan izin menambang? Lantas indikasi mengurus izin tambang mencapai Rp350 juta itu untuk apa saja?," kata aktivis itu.
Junaedi juga menuding di Kabupaten Situbondo masih banyak mafia pajak pertambangan, karena sejauh ini pajak yang diterima dari hasil pertambangan sangat kecil dan bahkan ia mencurigai adanya "kongkalikong" antara pelaku usaha pertambangan legal dan petugas pajak pertambangan di Pemkab Situbondo.
"Contohnya ada penambang legal yang dari hasil penjualan mencapai Rp20 miliar, namun pajak yang masuk ke daerah hanya Rp60 juta, padahal jelas aturan pembayaran pajaknya," katanya.
Unjuk rasa puluhan warga yang mayoritas pekerja dan kuli serta sopir pertambangan ini dilakukam di depan kantor Polres Situbondo, dan menuntut polisi tidak tebang pilih dalam menertibkan pertambangan ilegal.
"Pihak kepolisian mestinya juga harus menindak pengguna hasil tambang ilegal yang digunakan kontraktor, karena itu jelas juga melanggar dan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Junaedi.
Unjuk rasa ini juga dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Situbondo, mereka menuntut tidak mempersulit pengeluaran rekomendasi izin lingkungan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Ada indikasi dalam mengurus perizinan pertambangan, mulai dari kabupaten hingga Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, mencapai Rp350 juta per satu titik koordinat wilayah tambang," kata MA Junaedi usai unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Situbondo, Rabu.
Menurut ia, semestinya pemerintah daerah setempat dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur mengutamakan dan mempermudah pengurusan izin pertambangan kepada pelaku usaha tambang lokal.
Karena fakta yang ada, katanya, dari 64 pengajuan surat izin tambang yang masuk ke Dinas ESDM Provinsi Jatim, hanya 17 izin yang telah terbit, dan dari jumlah 17 izin tambang yang terbit itu hanya dua izin milik pelaku usaha tambang lokal, sedangkan 15 izin terbit lainnya pengusaha tambang dari luar kota.
"Kenapa pemerintah daerah dan Dinas ESDM Provinsi Jatim mempersulit untuk menerbitkan izin menambang? Lantas indikasi mengurus izin tambang mencapai Rp350 juta itu untuk apa saja?," kata aktivis itu.
Junaedi juga menuding di Kabupaten Situbondo masih banyak mafia pajak pertambangan, karena sejauh ini pajak yang diterima dari hasil pertambangan sangat kecil dan bahkan ia mencurigai adanya "kongkalikong" antara pelaku usaha pertambangan legal dan petugas pajak pertambangan di Pemkab Situbondo.
"Contohnya ada penambang legal yang dari hasil penjualan mencapai Rp20 miliar, namun pajak yang masuk ke daerah hanya Rp60 juta, padahal jelas aturan pembayaran pajaknya," katanya.
Unjuk rasa puluhan warga yang mayoritas pekerja dan kuli serta sopir pertambangan ini dilakukam di depan kantor Polres Situbondo, dan menuntut polisi tidak tebang pilih dalam menertibkan pertambangan ilegal.
"Pihak kepolisian mestinya juga harus menindak pengguna hasil tambang ilegal yang digunakan kontraktor, karena itu jelas juga melanggar dan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Junaedi.
Unjuk rasa ini juga dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Situbondo, mereka menuntut tidak mempersulit pengeluaran rekomendasi izin lingkungan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019