Situbondo (ANTARA) - Pengelola pertambangan galian C dan urugan di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Situbondo, melaporkan seorang pria mengaku wartawan media siber yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan dengan menyebar informasi tidak benar.
Direktur PT Surya Karya Semesta, Suhariyanti Dwi Martini didampingi kuasa hukumnya Badrus Saleh, melaporkan penerbitan informasi berjudul "Pasca Dicabutnya Perijinan Tambang Masih Banyak Pelaku Usaha yang Lakukan Aktivitas" pada 4 September 2022.
"Di media siber itu menulis informasi yang tidak benar karena menuding PT SKS melakukan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin lengkap. Klien kami sudah memiliki izin lengkap, jadi sah-sah saja ketika melakukan aktivitas pertambangan," kata Badrus kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Kelengkapan perizinan pertambangan yang dikantongi PT SKS, kata dia, meliputi izin eksplorasi, izin produksi dan izinan usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang komoditas-nya tanah urug dan andesit.
Badrus menegaskan bahwa tulisan tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo untuk diproses hukum. Katanya, hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Ia mengakui izin eksplorasi dicabut PT SKS dicabut, namun berada di titik koordinat yang belum disentuh atau belum dikelola oleh penambang, yakni seluas sekitar 65 hektare.
"Yang dikelola saat ini atau ada aktivitas penambangan, izinnya lengkap termasuk izin eksplorasi. Tulisan itu kami nilai sepihak, tidak ada konfirmasi kepada pengelola tambang," ujarnya.
Badrus menambahkan, dari laporan tersebut belum terbit laporan polisi karena penyidik masih mengumpulkan data dan informasi terkait media siber yang dimaksud terverifikasi oleh Dewan Pers, termasuk sertifikat kompetensi wartawan.
"Kalau nantinya media siber itu tidak terverifikasi Dewan Pers, dan wartawannya belum bersertifikat kompeten, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Untuk mediasi sementara kami tutup," ucapnya. (*)