Ratusan warga Desa Sidorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melakukan protes soal alih fungsi tanah bengkok (tanah kas desa) yang dijadikan sebagai lahan galian pasir tanpa izin.
"Kami menghendaki yang bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku, karena penyimpangan yang telah dilakukan dan ini meresahkan," kata Kanto, salah seorang warga saat aksi di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin.
Ia mengatakan, warga keberatan dengan ulah oknum di desa tersebut, yang secara sepihak dan memaksakan hak melakukan kegiatan alih fungsi dari tanah ladang bengkok menjadi galian pasir. Tanah itu ditambang sejak 14 Maret 2019.
Menurut dia, hal ini sangat merugikan warga di antaranya pascalahan itu menjadi galian pasir, jalan dan jembatan di sekitar lokasi menjadi rusak. Selain itu, warga juga khawatir jika galian pasir itu dilanjutkan bisa menyebabkan kerusakan tanah hingga longsor.
Pihaknya juga meminta agar oknum perangkat desa tersebut segera dinonaktifkan. Lahan seluas 0,5 hektare itu, selain dialihfungsikan tanpa pemberitahuan dan persetujuan, oknum tersebut juga diduga melakukan penyimpangan lain seperti pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Desa Sidorejo Sukamto mengatakan, pemerintah desa berencana menonaktifkan dari jabatannya oknum perangkat desa tersebut. Rencananya, pemberhentian itu akan dilakukan pada 28 Juni mendatang, karena mengacu Peraturan Bupati bahwa kepala desa baru bisa memberhentikan perangkat desa minimal jika sudah enam bulan menjabat. Dirinya masih baru menjabat sebagai kepala desa di tempat ini.
"Tuntutannya adalah oknum tadi diberhentikan. Sudah saya jawab dan massa pendemo puas. Nanti diberhentikan 28 Juni," kata dia.
Sukamto juga memastikan tidak ada peraturan desa yang membolehkan alih fungsi lahan bengkok menjadi galian pasir. Dirinya juga tidak mengetahui secara pasti jika ada oknum yang melakukan hal ini.
Aksi massa berlangsung dengan tertib. Warga juga mengajukan tuntutan dan setelah dialog warga akhirnya membubarkan aksinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami menghendaki yang bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku, karena penyimpangan yang telah dilakukan dan ini meresahkan," kata Kanto, salah seorang warga saat aksi di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin.
Ia mengatakan, warga keberatan dengan ulah oknum di desa tersebut, yang secara sepihak dan memaksakan hak melakukan kegiatan alih fungsi dari tanah ladang bengkok menjadi galian pasir. Tanah itu ditambang sejak 14 Maret 2019.
Menurut dia, hal ini sangat merugikan warga di antaranya pascalahan itu menjadi galian pasir, jalan dan jembatan di sekitar lokasi menjadi rusak. Selain itu, warga juga khawatir jika galian pasir itu dilanjutkan bisa menyebabkan kerusakan tanah hingga longsor.
Pihaknya juga meminta agar oknum perangkat desa tersebut segera dinonaktifkan. Lahan seluas 0,5 hektare itu, selain dialihfungsikan tanpa pemberitahuan dan persetujuan, oknum tersebut juga diduga melakukan penyimpangan lain seperti pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Desa Sidorejo Sukamto mengatakan, pemerintah desa berencana menonaktifkan dari jabatannya oknum perangkat desa tersebut. Rencananya, pemberhentian itu akan dilakukan pada 28 Juni mendatang, karena mengacu Peraturan Bupati bahwa kepala desa baru bisa memberhentikan perangkat desa minimal jika sudah enam bulan menjabat. Dirinya masih baru menjabat sebagai kepala desa di tempat ini.
"Tuntutannya adalah oknum tadi diberhentikan. Sudah saya jawab dan massa pendemo puas. Nanti diberhentikan 28 Juni," kata dia.
Sukamto juga memastikan tidak ada peraturan desa yang membolehkan alih fungsi lahan bengkok menjadi galian pasir. Dirinya juga tidak mengetahui secara pasti jika ada oknum yang melakukan hal ini.
Aksi massa berlangsung dengan tertib. Warga juga mengajukan tuntutan dan setelah dialog warga akhirnya membubarkan aksinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019