Calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dari Partai Nasdem berinisial Mmd ditahan Kejaksaan Negeri setempat, karena tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah di Kecamatan Manyar.

"Iya benar, mas. Selasa (7/5) sore kemarin tersangka kami titipkan di Lapas Banjarsari, Cerme," kata Kasi Inteligen Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo dihubungi di Gresik, Kamis.

Penahanan caleg peraih suara tertinggi internal untuk daerah pemilihan (Dapil) VIII, meliputi Sidayu-Bungah-Manyar itu dilakukan sejak Selasa (7/5).

Penyidik kejaksaan mengirim tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarsari, Cerme, sekitar pukul 15.30 WIB.

Alasan tim jaksa menahan tersangka karena beberapa pertimbangan, selain ancaman hukuman yang sudah membolehkan, juga dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, bahkan melarikan diri.

Terlebih lagi tersangka adalah seorang publik figur (tokoh) yang mempunyai banyak pendukung, sehingga ada kekhawatiran terjadinya perlawanan dari massa pro-tersangka yang dapat menghambat proses hukum.

“Sehingga kami melakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan cepat dan lancar," katanya
 
Menurutnya, sekarang tim jaksa sedang meneliti berkas-berkas tersangka, termasuk melakukan pengecekan terhadap isi dakwaannya.
 
"Secepatnya akan segara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik, karena batas waktu (pelimpahan) yang diberikan sampai tanggal 26 Mei," katanya.

Kalapas Kelas IIB Banjarsari, Mahendra Sulaksana, juga membenarkan bahwa lembaganya telah menerima titipan tahanan dari Kejari Gresik atas nama Mmd (54), warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik.

“Selasa sore kami menerimanya," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019