Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Krispian Sah menyatakan bahwa kepala desa yang belum menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) ADD/DD dapat diberikan sanksi pemberhentian sementara.

"Bagi kepala desa yang belum menyelesaikan dan belum menyerahkan SPj ADD/DD baik penggunaan anggaran dan realisasinya serta laporan lainnya, dapat diberikan sanksi pemberhentian sementara dan bahkan hingga pemberhentian tetap," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Menurut ia, sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap kepala desa yang belum menyerahkan SPj Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2018 dapat diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Hingga saat ini, katanya, tercatat sejumlah desa masih belum menyerahkan SPj ADD/DD 2018 yang semestinya sudah diserahkan pada Januari 2019.

"DPMD memberikan batas waktu bagi desa-desa yang belum menyelesaikan SPj hingga akhir Maret 2019, dan jika belum menyerahkan akan mendapatkan sanksi," ucapnya.

Yogie menambahkan, dari pengakuan sejumlah desa yang belum menyerahkan SPj penggunaan dana desa rat-rata beralasan karena SDM perangkat desa dalam membuat SPj.

"Sebenarnya per Januari 2019, perangkat desa sudah digaji di atas gaji PNS golongan II-A yakni Rp2.000.000," paparnya.

Data diperoleh, bantuan Dana Desa yang diterima 132 desa di Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2018 mencapai Rp115 miliar lebih, sedangkan untuk bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp89 miliar. Setiap desa menerima bantuan DD dan ADD mulai Rp1,2 miliar hingga Rp1,7 miliar. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019