Sampang (Antaranews Jatim) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Jawa Timur Insiyatun menjelaskan, kampanye pemilu di media massa mulai tanggal 24 Maret 2019 dan akan berlangsung hingga 13 April 2019.
"Jadwal kampanye di media massa ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya di Sampang, Jumat.
Bawaslu Sampang telah menyampaikan ketentuan kampanye di media massa ini, kepada para pengurus partai politik peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI.
Sebanyak 250 orang calon anggota legislatif perwakilan dari partai politik peserta pemilu telah diundang mengikuti ketentuan kampanye di media massa itu, termasuk calon legislatif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Insiyatun, aturan berkampanye di media massa berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019.
Dalam aturan ini salah satunya disebutkan, peserta pemilu bberkampanye di media massa selama 21 hari sebelum pencoblosan, yakni dimulai tanggal 24 Maret dan berakhir 13 April 2019.
"Tujuan kami sosialisasi ini agar seluruh peserta pemilu dan partai politik lebih memahami hal-hal yang dapat dilakukan dan hal yang memang dilarang selama kampanye," katanya.
Sosialisasi Bawaslu Sampang itu juga dimaksudkan agar tidak ada lagi caleg partai politik di Kabupaten Sampang yang melakukan pelanggaran kampanye.
"Sebab, di Sampang ini sudah ada lima calon anggota DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi Jatim yang terbukti melanggar tahapan kampanye dan telah sanksi Bawaslu Jatim," katanya.
Insiyatun menjelaskan, pelaksanaan tahapan pemilu yang tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah harapan semua pihak.
"Yang kita ingin bersama adalah pelaksanaan pemilu yang berkualitas, jujur, adil dan bebas dari pelanggaran. Sebab jika pemilu bebas dari pelanggaran itu artinya, para kontestan dan parpol, sadar akan ketentuan dan memiliki komitmen untuk melaksanakan pesta demokrasi ini secara baik dan benar pula," katanya.
Sementara itu, di Kabupaten Sampang, Jawa Timur ada 15 dari total 16 partai politik peserta pemilu 2019 yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada pemilu serentak 17 April 2019 ini dengan jumlah total sebanyak 445 orang. Mereka akan memperebutkan 45 kursi parlemen DPRD Sampang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Jadwal kampanye di media massa ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya di Sampang, Jumat.
Bawaslu Sampang telah menyampaikan ketentuan kampanye di media massa ini, kepada para pengurus partai politik peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI.
Sebanyak 250 orang calon anggota legislatif perwakilan dari partai politik peserta pemilu telah diundang mengikuti ketentuan kampanye di media massa itu, termasuk calon legislatif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Insiyatun, aturan berkampanye di media massa berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019.
Dalam aturan ini salah satunya disebutkan, peserta pemilu bberkampanye di media massa selama 21 hari sebelum pencoblosan, yakni dimulai tanggal 24 Maret dan berakhir 13 April 2019.
"Tujuan kami sosialisasi ini agar seluruh peserta pemilu dan partai politik lebih memahami hal-hal yang dapat dilakukan dan hal yang memang dilarang selama kampanye," katanya.
Sosialisasi Bawaslu Sampang itu juga dimaksudkan agar tidak ada lagi caleg partai politik di Kabupaten Sampang yang melakukan pelanggaran kampanye.
"Sebab, di Sampang ini sudah ada lima calon anggota DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi Jatim yang terbukti melanggar tahapan kampanye dan telah sanksi Bawaslu Jatim," katanya.
Insiyatun menjelaskan, pelaksanaan tahapan pemilu yang tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah harapan semua pihak.
"Yang kita ingin bersama adalah pelaksanaan pemilu yang berkualitas, jujur, adil dan bebas dari pelanggaran. Sebab jika pemilu bebas dari pelanggaran itu artinya, para kontestan dan parpol, sadar akan ketentuan dan memiliki komitmen untuk melaksanakan pesta demokrasi ini secara baik dan benar pula," katanya.
Sementara itu, di Kabupaten Sampang, Jawa Timur ada 15 dari total 16 partai politik peserta pemilu 2019 yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada pemilu serentak 17 April 2019 ini dengan jumlah total sebanyak 445 orang. Mereka akan memperebutkan 45 kursi parlemen DPRD Sampang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019