Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur memperkuat fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) supaya keberadaan orang asing bermanfaat bagi masyarakat dan tidak membahayakan keamanan bersama.
Kadiv Keimigrasian Kanwilkumham Jatim Zakaria di Surabaya, Selasa, mengatakan, sebagai bentuk penguatan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menggelar rapat penguatan Tim Pora Kota Surabaya.
"Keberadaan dan kegiatan orang asing harus memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat, bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," katanya saat kegiatan rapat penguatan Tim Pora Kota Surabaya yang terdiri dari unsur unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek dan Kesbangpol, di salah satu hotel di Surabaya.
Zakaria mengatakan, dengan adanya sinergi dan kolaborasi Kantor Imigrasi Surabaya dengan instansi terkait diharapkan bisa mengoptimalkan fungsi pemantauan, pengawasan bahkan penindakan orang atau lembaga asing.
"Penguatan Tim Pora diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi berbagai instansi pemerintah yang terkait dalam hal pengawasan orang asing," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Barlian mengatakan bahwa, regulasi bebas visa bagi 169 negara yang diterapkan pemerintah pusat harus diimbangi dengan kewaspadaan petugas. Mulai dari pusat hingga wilayah terendah di kecamatan dan kelurahan.
"Kerja nyata yang terkoordinasi antarinstansi diharapkan dapat menangkal ekses negatif dalam penangan orang asing," ucapnya.
Menurutnya, selama Tahun 2018, Kantor Imigrasi Surabaya bersama Tim Pora telah mengamankan 62 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Dari 62 WNA tersebut telah dilakukan tindakan keimigrasian, yakni lima tindakan projustitia dan sisanya dilakukan tindakan administratif keimigrasian," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kadiv Keimigrasian Kanwilkumham Jatim Zakaria di Surabaya, Selasa, mengatakan, sebagai bentuk penguatan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menggelar rapat penguatan Tim Pora Kota Surabaya.
"Keberadaan dan kegiatan orang asing harus memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat, bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," katanya saat kegiatan rapat penguatan Tim Pora Kota Surabaya yang terdiri dari unsur unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek dan Kesbangpol, di salah satu hotel di Surabaya.
Zakaria mengatakan, dengan adanya sinergi dan kolaborasi Kantor Imigrasi Surabaya dengan instansi terkait diharapkan bisa mengoptimalkan fungsi pemantauan, pengawasan bahkan penindakan orang atau lembaga asing.
"Penguatan Tim Pora diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi berbagai instansi pemerintah yang terkait dalam hal pengawasan orang asing," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Barlian mengatakan bahwa, regulasi bebas visa bagi 169 negara yang diterapkan pemerintah pusat harus diimbangi dengan kewaspadaan petugas. Mulai dari pusat hingga wilayah terendah di kecamatan dan kelurahan.
"Kerja nyata yang terkoordinasi antarinstansi diharapkan dapat menangkal ekses negatif dalam penangan orang asing," ucapnya.
Menurutnya, selama Tahun 2018, Kantor Imigrasi Surabaya bersama Tim Pora telah mengamankan 62 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Dari 62 WNA tersebut telah dilakukan tindakan keimigrasian, yakni lima tindakan projustitia dan sisanya dilakukan tindakan administratif keimigrasian," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019