Surabaya (Antaranews Jatim) - Artis VA masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, Surabaya, setelah mendadak sakit usai diperiksa selama 12 jam dalam dugaan kasus pelacuran daring yang melibatkannya, Rabu (30/1).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis membenarkan jika hingha saat ini VA sedang dirawat di ruang Anggrek 4 RS Bhayangkara dikarenakan kondisi psikologisnya yang membuat penyakit maag-nya kambuh.
"Kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit maag-nya kambuh, maag-nya sudah akut," kata Barung.
Dia menegaskan, pada kasus VA yang sedang sakit, Polda Jatim tidak memakai kaca mata kuda dalam melakukan penegakan hukum, yang artinya tidak memaksakan untuk menahan VA.
"Ini akan dilakukan fleksibilitas melihat dari kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan," katanya.
Mengenai berapa lama waktu pengunduran penahanan itu, Barung mengatakan, hal itu nanti akan dinilai oleh tim dokter, apakah VA bisa dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Selain VA, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F dan W.(*)
Baca juga: Artis VA Resmi Ditahan Terkait Kasus Prostitusi
Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Artis VA Mendadak Sakit (Video)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis membenarkan jika hingha saat ini VA sedang dirawat di ruang Anggrek 4 RS Bhayangkara dikarenakan kondisi psikologisnya yang membuat penyakit maag-nya kambuh.
"Kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit maag-nya kambuh, maag-nya sudah akut," kata Barung.
Dia menegaskan, pada kasus VA yang sedang sakit, Polda Jatim tidak memakai kaca mata kuda dalam melakukan penegakan hukum, yang artinya tidak memaksakan untuk menahan VA.
"Ini akan dilakukan fleksibilitas melihat dari kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan," katanya.
Mengenai berapa lama waktu pengunduran penahanan itu, Barung mengatakan, hal itu nanti akan dinilai oleh tim dokter, apakah VA bisa dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Selain VA, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F dan W.(*)
Baca juga: Artis VA Resmi Ditahan Terkait Kasus Prostitusi
Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Artis VA Mendadak Sakit (Video)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019