Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil delapan artis terduga terlibat pelacuran daring yang sebelumnya menyeret artis VA dan foto model berinisial AS pada Kamis (7/2).
"Dari Dirkrimsus ada surat panggilan untuk delapan orang pada tanggal 7 Februari 2019. Inisialnya SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, HKK dan DP," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, Selasa.
Sebelumnya delapan artis itu, polisi telah memeriksa tiga artis berinisial RF, AC, FG, dan satu foto model berinisial JA atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pelacuran yang dikendalikan germo ES, TN, F dan W.
Mengenai penangguhan penahanan kepada salah satu tersangka germo F yang saat ini sedang hamil, Luki menyatakan penyidik masih akan meneliti lebih lanjut.
"Karena ada yang sedang hamil. Kita lihat kondisinya, nanti pertimbangan juga," ujarnya. Polda Jatim juga sampai saat ini masih mengejar dua germo yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Luki mengaku, polisi mengalami kesulitan karena dua DPO otu telah berganti-ganti nomor.
"Kami masih cari beberapa target sudah ganti nomor. Kami agak kesulitan tapi kami akan berusaha," ujarnya.
Bisnis pelacuran artis terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019. Saat itu VA tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES dan TN.
Dari hasil pengembangan, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.(*)