Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menetapkan satu lagi tersangka pelacuran daring artis yang melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran konten asusila, menyusul artis VA.
"Untuk yang lain, insya Allah minggu depan ada satu lagi akan kami jadikan tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis perkembangan kasus itu di Mapolda setempat, Jumat.
Diduga semua artis yang terlibat dalam bisnis itu juga menyebar foto dan video bermuatan konten asusila pada salah satu germo untuk menawarkan diri.
"Terkait dengan adanya beberapa foto, di sini kami sampaikan memang betul di dalam galerinya milik germo ES ada ribuan foto," kata Luki.
Dari keterangan tersangka ES, foto-foto itu ada yang langsung dikirim ke germo. Namun, foto-foto itu hanya beredar di kalangan germo.
Luki menjelaskan, temuan foto dan video itu sebagai bukti ada banyak orang yang merupakan jaringan dari germo ES dan terintegrasi dengan germo lainnya.
Semua germo mempunyai foto dan video dari artis atau model, namun yang paling yang paling besar milik germo ES.
"Ada foto-foto, ada juga video-video. Ada juga harga-harganya. Ada foto-foto yang dikirim dari jaringannya langsung," ucapnya.
Sementara mengenai adanya potensi dari AS untuk menjadi tersangka, Luki meminta untuk bersabar menunggu rilisnya minggu depan.
"Nanti minggu depan saya putuskan. Itu pada saat datang," ujar Luki.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik pelacuran daring tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA. (*)
Baca juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Pelacuran Daring (Video)
Baca juga: Dua Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Prostitusi Daring Artis
Baca juga: Puluhan Artis Terduga Terlibat Pelacuran akan Diperiksa Secara Maraton