Surabaya (Antaranews Jatim) - Artis Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait dugaan kasus prostitusi "online" atau dalam jaringan (daring), kata perwira kepolisian setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore, memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.
"Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.
Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.
"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya.
Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit, serta sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari lalu.
Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau "chatting" dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.
"Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," ucap Barung. (*)
Baca juga: Artis VA Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Baca juga: Polisi: Artis VA Kemungkinan Langsung Ditahan
Baca juga: Polisi: VA Terima Rp35 Juta dari Pelacuran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore, memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.
"Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.
Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.
"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya.
Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit, serta sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari lalu.
Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau "chatting" dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.
"Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," ucap Barung. (*)
Baca juga: Artis VA Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Baca juga: Polisi: Artis VA Kemungkinan Langsung Ditahan
Baca juga: Polisi: VA Terima Rp35 Juta dari Pelacuran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019