Jombang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo saat persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis.
Baca juga: Jadi tersangka, sopir Vanessa Angel ditahan di Polres Jombang
Baca juga: Polisi beberkan sejumlah bukti menjadikan sopir Vanessa Angel tersangka
Ia menambahkan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.
Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.
"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel akui bermain ponsel sebelum terjadi kecelakaan
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.
Sidang pembacaan tuntutan perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.
Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang.
Sopir Vanessa Angel dituntut hukuman tujuh tahun penjara
Kamis, 17 Maret 2022 19:16 WIB