Surabaya (Antaranews Jatim) - Artis VA mendadak sakit usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang berlangsung selama 12 jam di Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam dugaan kasus prostitusi dalam jaringan (daring), kata kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa hukum VA, Aga Khan, meminta wartawan untuk memberi privasi agar tidak mengambil gambar terlalu dekat saat artis berusia 27 tahun itu keluar dari ruang penyidik Sub Direktorat (Subdit) V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB.

VA, yang keluar dari ruang penyidik dengan menutup mukanya menggunakan masker, tampak bersembunyi dari bidikan kamera wartawan di balik sejumlah petugas polisi yang mengantarnya menuju ke parkiran mobil di depan Gedung Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jatim, sebelum kemudian terlihat lemas dan segera digotong untuk dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Polisi telah menerbitkan surat perintah penahanan pada Rabu pukul 15.30 WIB terhadap pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu.

Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisris Besar Polisi Frans Barung Mangera menjelaskan, artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau "chatting" dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.

"Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," ujarnya. (*)

Baca juga: Artis VA Resmi Ditahan Terkait Kasus Prostitusi

Video Oleh Hanif Nashrullah

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019