Gresik (Antaranews Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Senin sore.

"Saat ini ada 12 orang yang kami tangkap, kami minta waktunya untuk menyelidiki lebih lanjut. Besok akan kami rilis kembali," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Gresik Andre Dwi Subianto.

Andre tidak menjelaskan secara rinci penangkapan itu, namun dugaan sementara terkait dengan korupsi dana insentif.  

Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo saat dimintai keterangan mengakui ada sejumlah barang bukti yang telah disita, salah satunya berupa uang ratusan juta.

Sementara itu, beberapa petugas Kejari Gresik hingga malam ini masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kantor BPPKAD yang ada di lantai satu dan dua Kantor Pemkab Gresik.

Ruangan yang diperiksa adalah ruangan bidang pelayanan dan penagihan, ruangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), serta ruangan bidang pelayanan untuk mencari bukti tambahan.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Gresik Terjaring OTT

Selain itu, 12 pegawai BPPKAD telah dibawa ke kantor Kejari Gresik untuk dimintai keterangan. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan, dalam operasi tangkap tangan yang disita di antaranya barang bukti berupa catatan, flashdisk, sejumlah dokumen, serta uang senilai Rp537.152.339.

Menurut Richard, uang ratusan juta tersebut diduga sebagai jasa insentif yang akan dibagikan kepada para pejabat di BPKAD Kabupaten Gresik dan telah diakui sebagai uang operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019