Surabaya (Antaranews Jatim) - Sejumlah pejabat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar kejaksaan setempat, demikian disampaikan oleh aparat berwenang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan, operasi tangkap tangan digelar Senin sore sekitar pukul 15.50 WIB oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Gresik.

"Sejumlah pejabat yang ditangkap terdiri dari sekretaris dinas dan para kepala bidang di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Gresik," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya.

Richard mengungkapkan, saat petugas kejaksaan datang, para pejabat tersebut sedang berkumpul untuk berbagi uang yang disebut sebagai jasa insentif di sebuah ruangan kantor BPKAD Kabupaten Gresik.

"Tim penyidik di antaranya menyita barang bukti berupa catatan, flashdisk, sejumlah dokumen, serta uang senilai Rp537.152.339," ujarnya.

Menurut Richard, uang ratusan juta yang disebut sebagai jasa insentif yang akan dibagikan kepada para pejabat di BPKAD Kabupaten Gresik tersebut telah diakui sebagai uang operasional dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan masih merahasiakan nama-nama pejabat BPKAD Kabupaten Gresik yang terjaring OTT.

"Lebih lengkapnya nanti akan kami umumkan, karena sampai malam ini mereka masih menjalani pemeriksaan hingga selama 1 x 24 jam ke depan," ucap Richard. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019