Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membekuk dua orang pengedar narkotika jaringan kota Mojokerto berinisial WH (34) dan MN (37) di tol Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/12) pukul 22.47 WIB.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di Surabaya, Selasa, mengatakan pada penangkapan dua pengedar narkoba asal Mojokerto juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 600 gram yang siap diedarkan.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari sindikat yang ada di Mojokerto. Ada dua lokasi baru yang kita lakukan penangkapan, walaupun barang buktinya tidak besar, tapi kita sudah gambar semuanya. Mereka berencana memasok untuk wilayah Mojokerto," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat tim BNNP Jatim datang ke Kota Mojokerto dan melakukan pembuntutan setelah menemukan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku.

Selanjutnya tim membajak media sosial yang digunakan oleh jaringan tersebut dan ditemukan bahwa tersangka membawa sabu-sabu dan dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, yang memerintahkan diadakannya transaksi di Jalan HR Muhammad Surabaya.

"Setelah dilakukan pembuntutan, tim melakukan penangkapan di pintu tol Sidoarjo-Porong, dan benar didapatkan target membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata Bambang.

Saat pengembangan, tersangka diminta menunjukkan tempat penyimpanan yang ada di Modongan, Mojokerto, dan kembali ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 100 gram.

"Kami berusaha untuk menekan jangan sampai narkoba itu beredar ini di wilayah Jatim lain saat Natal dan tahun baru. Untuk itu, kami jauh-jauh sebelumnya melakukan pengembangan di Mojokerto yang gudangnya sedang disergap," katanya.

Selain tiga paket sabu-sabu seberat 600 gram yang disita, barang bukti lain yang ikut disita adalah satu mobil, dua buah KTP, tujuh telepon genggam, buku rekening, alat hisap, plastik klip, kartu keluarga, dan satu timbangan digital.

Bambang menegaskan, institusinya masih melakukan pengembangan perkara kepada jaringan mana saja yang terlibat. Sementara untuk pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018