Surabaya (Antaranews Jatim) - Sebanyak 668 perusahaan di Surabaya, Jatim, yang tidak tertib kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak supaya mereka bisa mengikutsertakan pekerja mereka.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto di Surabaya, Senin, mengatakan, ratusan perusahaan tersebut memiliki potensi kepesertaan sebanyak 121.795 orang tenaga kerja dengan nilai dengan nilai potensi iuran sebanyak Rp3,9 miliar.

"Harapan kami, perusahaan tersebut segera mendaftarkan para pekerja mereka untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu menjadi hak pekerja," katanya di sela kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi penyerahan perusahaan tidak patuh program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak di salah satu hotel di Surabaya.

Ia mengemukakan, biasanya setelah dilaporkan akan ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan, di mana perusahaan yang dilaporkan ini akhirnya mau mengikutsertakan pekerja mereka sehingga pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, monitoring dan evaluasi sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Kami berharap dengan mempererat kerja sama itu hasil yang dicapai juga akan optimal di Jawa Timur ke depan, kerja sama dengan kejaksaan itu merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal. Artinya, perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud," katanya.

Dodo menjelaskan, perlu adanya strategi khusus dalam penyelesaian penyerahan perusahaan yang belum patuh perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian-tenaga Kerja (PDS-TK), PDS Upah dan Litigasi.

Ia mengatakan untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru BPJSTK Mobile yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable.

"Fitur itu memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasidatun Kejaksaan Negeri Perak, Edward Naibaho, mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih adanya pelaporan ini karena bisa membantu para pekerja itu mendapatkan haknya.

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama tingkat pusat dan saat ini diturunkan kepada jajaran bawah, terkait dengan perlindungan kepada para pekerja," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018