Madiun (Antaranews Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 melalui rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU setempat Kamis.
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan jumlah DCT yang ditetapkan mencapai 325 orang. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sebelumya tetap ditetapkan terebih dahulu.
"Penetapan DCT ini tidak berubah dari DCS kemarin. Total jumlah caleg di Kota Madiun 325 orang," ujar Sasongko kepada wartawan dalam kegiatan rapat pleno terbuka penyampaian keputusan KPU tentang penetapan DCT anggota DPRD Kota Madiun pada Pemilu 2019.
Menurutnya, terkait keputusan Mahkamah Agung mengenai mantan narapidana koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, di Kota Madiun dipastikan tidak ada caleg yang berstatus mantan narapidana koruptor.
Memang, pada proses perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg lalu, KPU setempat menemukan ada satu bakal caleg yang diketahui mantan koruptor. Atas temuan itu, KPU melakukan pencoretan dan meminta parpol pengusung untuk melakukan penggantian sebelum ditetapkan sebagai DCS.
"Dengan demikian, dari 325 nama caleg yang ditetapkan DCT, dipastikan tidak ada mantan terpidana kasus korupsi," kata dia.
Sesuai tahapan, lanjut Sasongko, setelah ditetapkan, DCT tersebut mulai besok akan diumumkan ke publik melalui media massa. Dan apabila ada masukan dan tanggapan dari masyarakat tentang DCT tersebut, maka sesuai ketentuan tidak boleh diganti.
Adapun, dari 325 orang caleg yang ditetapkan tersebut, akan memperebutkan 30 kursi yang ada di DPRD Kota Madiun.
Sementara, rapat pleno berlangsung lancar dan dihadiri oleh perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Madiun, dan Panwaslu setempat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan jumlah DCT yang ditetapkan mencapai 325 orang. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sebelumya tetap ditetapkan terebih dahulu.
"Penetapan DCT ini tidak berubah dari DCS kemarin. Total jumlah caleg di Kota Madiun 325 orang," ujar Sasongko kepada wartawan dalam kegiatan rapat pleno terbuka penyampaian keputusan KPU tentang penetapan DCT anggota DPRD Kota Madiun pada Pemilu 2019.
Menurutnya, terkait keputusan Mahkamah Agung mengenai mantan narapidana koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, di Kota Madiun dipastikan tidak ada caleg yang berstatus mantan narapidana koruptor.
Memang, pada proses perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg lalu, KPU setempat menemukan ada satu bakal caleg yang diketahui mantan koruptor. Atas temuan itu, KPU melakukan pencoretan dan meminta parpol pengusung untuk melakukan penggantian sebelum ditetapkan sebagai DCS.
"Dengan demikian, dari 325 nama caleg yang ditetapkan DCT, dipastikan tidak ada mantan terpidana kasus korupsi," kata dia.
Sesuai tahapan, lanjut Sasongko, setelah ditetapkan, DCT tersebut mulai besok akan diumumkan ke publik melalui media massa. Dan apabila ada masukan dan tanggapan dari masyarakat tentang DCT tersebut, maka sesuai ketentuan tidak boleh diganti.
Adapun, dari 325 orang caleg yang ditetapkan tersebut, akan memperebutkan 30 kursi yang ada di DPRD Kota Madiun.
Sementara, rapat pleno berlangsung lancar dan dihadiri oleh perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Madiun, dan Panwaslu setempat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018