Bojonegoro (Antaranews Jatim)- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Jawa Timur, membentuk tim pemantau perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya bagi buruh yang wajib diberikan paling lambat "H-7" Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro, Imam WS di Bojonegoro, Kamis menjelaskan dari hasil pemantauan yang dilakukan tidak ada perusahaan yang mengelak dari kewajiban memberikan THR bagi buruh.

Hanya saja, menurut dia, banyak perusahaan di daerahnya yang akan memberikan THR kepada buruhnya berkisar 7-8 Juni 2018.

"Tapi ada juga perusahaan yang sudah memberikan THR sejak akhir Mei lalu," ujarnya.

Selain melakukan pemantauan kepada sejumlah perusahaan di daerahnya, lanjut dia, disperinaker juga membuka posko pengaduan THR.

"Tapi sampai hari ini tidak ada pengaduan dari buruh terkait THR," ujarnya.

Disperinaker, lanjut dia, sebelum ini sudah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait pembayaran THR keagamaan 2018.

Di dalam surat itu, disebutkan pemberian THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016 Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Di dalam ketentuan itu, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus. Perhitungan besaran THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya`2 bulan atau lebih diberikan sebsar satu bulan upah.

"Perusahaan harus memberikan THR paling lambat H-7," ucapnya.

Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas satu bulan kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja.

"Kalau buruh musiman yang biasa ada di perusahaan tembakau bisa memperoleh bingkisan lebaran di sejumlah perusahaan gudang tembakau," ucapnya menambahkan.

Ia optimistis perusahaan di daerahnya dengan jumlah lebih dari 200 perusahaan dengan jumlah sekitar 25 ribu buruh akan mematuhi regulasi terkait pemberian THR bagi buruh pada Hari Raya Idul Fitri.

"Pengalaman selama ini belum pernah ada gejolak buruh terkait pemberian THR," tegasnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018