Bangkalan (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura, Jawa Timur memberikan santunan kepada korban kecelakaan kerja saat bekerja mengecat rumah warga setempat.
"Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura itu bernama Mujab (35) seorang kuli bangunan jatuh dari tangga setinggi 4 meter saat bekerja mengecat tembok rumah," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Guguk Heru Triyoko.
Dalam rilis yang diterima Antara di Bangkalan, Senin sore, Heru menjelaskan, korban merupakan warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
Ia terpaksa menjalani perawatan intensif di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan akibat mengalami gagar otak ringan.
Fariati (32), istri korban mengatakan,? saat terjatuh posisi kepala suaminya berada di bawah sehingga berbenturan langsung dengan tanah.
"Untungnya tidak sampai? mengalami pendarahan," ujar Fariati.
Sementara itu, sepekan sebelum kejadian, Mujab telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Madura.
"Alhamdulillah, suami saya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan fasilitas kamar kelas I dan biaya pengobatan selama di rumah sakit ditanggung sampai sembuh," ujar Fariati.
"Selain itu, selama suami saya dirawat di rumah sakit penghasilan bulanannya akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya, menjelaskan.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Guguk Heru Triyoko, program BPJS Ketenagakerjaan memang ditujukan bagi pekerja baik itu pekerja formal maupun informal seperti kuli bangunan.
"Pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja akan ditanggung biaya pengobatannya sampai sembuh sesuai indikasi medis, tanpa ada batas plafon," ujar Guguk.
Selain itu, pihaknya memang menyediakan penghasilan pengganti selama dirawat di rumah sakit supaya tidak terputus penghasilannya.
"Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," katanya, menjelaskan.
Untuk mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, menurut dia, sangat mudah, yakni cukup datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mendaftar pada Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang tersebar di beberapa wilayah di Madura.
Iurannya sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Guguk menambahkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Madura saat ini sebanyak 17.314 tenaga kerja dan akan terus bertambah.
"Apalagi saat ini kami telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kejaksaan Negeri Bangkalan," ujar Guguk.
Ia menjelaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meringankan beban keluarga pekerja saat mengalami musibah kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Guguk berharap seluruh pekerja di Kabupaten Bangkalan baik sektor formal maupun informal tidak ragu untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kerna banyak manfaatnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura itu bernama Mujab (35) seorang kuli bangunan jatuh dari tangga setinggi 4 meter saat bekerja mengecat tembok rumah," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Guguk Heru Triyoko.
Dalam rilis yang diterima Antara di Bangkalan, Senin sore, Heru menjelaskan, korban merupakan warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
Ia terpaksa menjalani perawatan intensif di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan akibat mengalami gagar otak ringan.
Fariati (32), istri korban mengatakan,? saat terjatuh posisi kepala suaminya berada di bawah sehingga berbenturan langsung dengan tanah.
"Untungnya tidak sampai? mengalami pendarahan," ujar Fariati.
Sementara itu, sepekan sebelum kejadian, Mujab telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Madura.
"Alhamdulillah, suami saya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan fasilitas kamar kelas I dan biaya pengobatan selama di rumah sakit ditanggung sampai sembuh," ujar Fariati.
"Selain itu, selama suami saya dirawat di rumah sakit penghasilan bulanannya akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya, menjelaskan.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Guguk Heru Triyoko, program BPJS Ketenagakerjaan memang ditujukan bagi pekerja baik itu pekerja formal maupun informal seperti kuli bangunan.
"Pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja akan ditanggung biaya pengobatannya sampai sembuh sesuai indikasi medis, tanpa ada batas plafon," ujar Guguk.
Selain itu, pihaknya memang menyediakan penghasilan pengganti selama dirawat di rumah sakit supaya tidak terputus penghasilannya.
"Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," katanya, menjelaskan.
Untuk mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, menurut dia, sangat mudah, yakni cukup datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mendaftar pada Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang tersebar di beberapa wilayah di Madura.
Iurannya sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Guguk menambahkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Madura saat ini sebanyak 17.314 tenaga kerja dan akan terus bertambah.
"Apalagi saat ini kami telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kejaksaan Negeri Bangkalan," ujar Guguk.
Ia menjelaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meringankan beban keluarga pekerja saat mengalami musibah kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Guguk berharap seluruh pekerja di Kabupaten Bangkalan baik sektor formal maupun informal tidak ragu untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kerna banyak manfaatnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018