Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui inspektorat dan bekerja sama dengan KPU dan Panwaslu setempat intensif mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat menjelang pelaksanaan Pilkada 2018.
"ASN harus netral. ASN dilarang menjadi pengurus parpol dan harus bebas dari pengaruh parpol. Insya Allah, ASN Pemkot Madiun netral," ujar Wakil Wali Kota Madiun Armaya dalam kegiatan Forum Koordinasi Kehumasan dan jumpa pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika di Wisma Haji Kota Madiun, Selasa.
Dalam kegiatan yang bertema Netralitas ASN Dalam Pilkada Tahun 2018, ia menuturkan untuk mengawasi netralitas para ASN-nya, Pemkot Madiun telah membentuk Majelis Kode Etik (MKE). MKE melibatkan KPU dan Panwaslu dalam memberikan tindakan jika ada ASN yang melanggar aturan.
"Kita selalu memantau langkah-langkah ASN di Pemkot Madiun. Mereka harus tahu apa itu netralitas ASN. Terkait dengan rencana Pilkada 2018, kita juga sudah membentuk majelis kode etik. Tentu, jika ada ASN yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang ada," kata dia.
Ia menjelaskan netralitas ASN dalam pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, juga dalam PP Nomor 42 tahun 2004.
Aturan tersebut melarang abdi negara mengunggah, menanggapi (menyukai komentar) dan menyebarluaskan foto, atau visi serta misi pasangan calon. ASN juga dilarang foto bersama.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara yang bekerja sebagai pegawai pemerintah harus mentaati peraturan dan kode etik sesuai undang-undang serta menjaga konflik kepentingan," kata dia.
Adapun sanksi yang diberikan jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut bermacam-macam tergantung dari tingkat pelanggaran. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
"Sanksi yang diberikan tentu atas rekomendasi dari KPU dan Panwaslu tentang bukti-bukti dan kronologi pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, pasangan calon yang akan maju di pilkada dilarang melibatkan ASN, pejabat, BUMN dan BUMD.
Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, dalam kegiatan itu mengatakan netralitas bagi ASN adalah tidak mendukung dan tidak memihak ke salah satu calon atau partai tertentu. Tetapi selaku ASN tetap memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih saat pemungutan suara pilkada.
"Tetapi kalau dipilih, dalam arti ASN jadi calon kepala daerah atau calon legislatif, harus mundur dari ASN. Intinya hanya pasif dan tidak menjadi tim kampanye," kata Kokok.
Ia menambahkan sejauh ini panwaslu setempat telah menangani satu kasus pelanggaran pilkada yang melibatkan ASN. Hal itu atas laporan warga tentang adanya salah satu ASN yang memberikan komentar `suka` pada salah satu foto pasangan calon. Menurutnya, pelanggaran tersebut berkategori ringan dan ASN bersangkutan hanya diberikan teguran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"ASN harus netral. ASN dilarang menjadi pengurus parpol dan harus bebas dari pengaruh parpol. Insya Allah, ASN Pemkot Madiun netral," ujar Wakil Wali Kota Madiun Armaya dalam kegiatan Forum Koordinasi Kehumasan dan jumpa pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika di Wisma Haji Kota Madiun, Selasa.
Dalam kegiatan yang bertema Netralitas ASN Dalam Pilkada Tahun 2018, ia menuturkan untuk mengawasi netralitas para ASN-nya, Pemkot Madiun telah membentuk Majelis Kode Etik (MKE). MKE melibatkan KPU dan Panwaslu dalam memberikan tindakan jika ada ASN yang melanggar aturan.
"Kita selalu memantau langkah-langkah ASN di Pemkot Madiun. Mereka harus tahu apa itu netralitas ASN. Terkait dengan rencana Pilkada 2018, kita juga sudah membentuk majelis kode etik. Tentu, jika ada ASN yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang ada," kata dia.
Ia menjelaskan netralitas ASN dalam pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, juga dalam PP Nomor 42 tahun 2004.
Aturan tersebut melarang abdi negara mengunggah, menanggapi (menyukai komentar) dan menyebarluaskan foto, atau visi serta misi pasangan calon. ASN juga dilarang foto bersama.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara yang bekerja sebagai pegawai pemerintah harus mentaati peraturan dan kode etik sesuai undang-undang serta menjaga konflik kepentingan," kata dia.
Adapun sanksi yang diberikan jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut bermacam-macam tergantung dari tingkat pelanggaran. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
"Sanksi yang diberikan tentu atas rekomendasi dari KPU dan Panwaslu tentang bukti-bukti dan kronologi pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, pasangan calon yang akan maju di pilkada dilarang melibatkan ASN, pejabat, BUMN dan BUMD.
Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, dalam kegiatan itu mengatakan netralitas bagi ASN adalah tidak mendukung dan tidak memihak ke salah satu calon atau partai tertentu. Tetapi selaku ASN tetap memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih saat pemungutan suara pilkada.
"Tetapi kalau dipilih, dalam arti ASN jadi calon kepala daerah atau calon legislatif, harus mundur dari ASN. Intinya hanya pasif dan tidak menjadi tim kampanye," kata Kokok.
Ia menambahkan sejauh ini panwaslu setempat telah menangani satu kasus pelanggaran pilkada yang melibatkan ASN. Hal itu atas laporan warga tentang adanya salah satu ASN yang memberikan komentar `suka` pada salah satu foto pasangan calon. Menurutnya, pelanggaran tersebut berkategori ringan dan ASN bersangkutan hanya diberikan teguran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018