Madiun (Antaranews Jatim) - DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, menyampaikan nota penjelasan terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Kamis.

Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, nota penjelasan yang disampaikan tersebut merupakan tahap awal, yang selanjutnya akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan tim raperda dari eksekutif.

"Dalam pembahasan atau RDP nantinya, kami ingin eksekutif lebih kritis saat memberikan masukan untuk penyempurnaan tujuh raperda inisiatif tersebut," ujar Istono kepada wartawan.

Adapun, ketujuh raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Warung Internet, Raperda tentang Penataan Usaha Pariwisata Bidang Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, serta Raperda tentang Penataan Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman.

Kemudian, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh, Raperda Permukiman Kumuh, Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa), Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Menurut Istono, raperda tersebut disusun guna mengantisipasi permasalahan yang timbul di masa yang akan datang tentang bidang-bidang tersebut. "Sehingga jika nantinya potensi masalah bidang tersebut timbul, sudah ada rumah sebagai regulasinya," kata dia.

Ia menambahkan, pihak DPRD menargetkan pembahasan tujuh raperda inisiatif DPRD Kota Madiun tersebut selesai pada akhir Maret 2018 di tingkat internal. Selanjutnya, lanjut dia, draf atau konsep dari raperda tersebut dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.(*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018