Lamongan (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menerapkan pengetatan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah setempat dengan menggunakan aplikasi "e-performance" per awal Januari 2018.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan di Lamongan, Kamis, mengatakan penerapan aplikasi bertujuan untuk mengetahui?kinerja PNS?setiap harinya,?dan hasilnya berupa laporan persentase kinerja dalam satu bulan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Mulai tanggal 1 Januari 2018, PNS di lingkungan Pemkab Lamongan mau tidak mau harus bekerja, memberi pelayanan sesuai bidangnya. Jika tidak, mereka harus siap-siap tunjangannya dipotong hingga 60 persen," kata Agus, menjelaskan terkait hukuman apabila aplikasi tersebut tidak diterapkan.
Ia mengatakan, setiap kinerja yang dilakukan PNS Lamongan harus selalu dilaporkan melalui aplikasi ini.
"Aplikasi ini diberlakukan untuk mendukung Perbup Lamongan No 4 Tahun 2017 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan?(TPP)?Kepada Pegawai di Lingkungan Pemkab Lamongan," katanya.
Sementara itu, kata Agus, unsur yang diukur sebagai kinerja nantinya harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban PNS setiap hari.
"Kinerja itu selanjutnya diakumulasi dalam 1 bulan berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja, dan e-Performance ini menjadi salah satu dasar pemberian besaran TPP yakni 60 persen, dan sisanya sebesar 40 persen dinilai dari disiplin kehadiran," tuturnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi laporan kinerja fiktif, Agus mengaku atasan langsung PNS bersangkutan akan menjadi filternya.
"Setiap laporan kinerja di e-performance menjadi valid hanya jika sudah dicentang oleh atasan langsung PNS bersangkutan," katanya.
Karena itu, kata dia, tidak semua PNS dapat mengakses aplikasi untuk mevalidasi kinerja di aplikasi ini, sebab akses itu hanya diberikan kepada pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi.
"Jabatan?administrator dan jabatan pengawas juga berfungsi menyetujui kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya pada struktur OPD masing-masing," katanya.
Agus mengatakan, aplikasi yang?dibuat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lamongan?tersebut juga telah disosialisasikan kepada semua PNS.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan di Lamongan, Kamis, mengatakan penerapan aplikasi bertujuan untuk mengetahui?kinerja PNS?setiap harinya,?dan hasilnya berupa laporan persentase kinerja dalam satu bulan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Mulai tanggal 1 Januari 2018, PNS di lingkungan Pemkab Lamongan mau tidak mau harus bekerja, memberi pelayanan sesuai bidangnya. Jika tidak, mereka harus siap-siap tunjangannya dipotong hingga 60 persen," kata Agus, menjelaskan terkait hukuman apabila aplikasi tersebut tidak diterapkan.
Ia mengatakan, setiap kinerja yang dilakukan PNS Lamongan harus selalu dilaporkan melalui aplikasi ini.
"Aplikasi ini diberlakukan untuk mendukung Perbup Lamongan No 4 Tahun 2017 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan?(TPP)?Kepada Pegawai di Lingkungan Pemkab Lamongan," katanya.
Sementara itu, kata Agus, unsur yang diukur sebagai kinerja nantinya harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban PNS setiap hari.
"Kinerja itu selanjutnya diakumulasi dalam 1 bulan berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja, dan e-Performance ini menjadi salah satu dasar pemberian besaran TPP yakni 60 persen, dan sisanya sebesar 40 persen dinilai dari disiplin kehadiran," tuturnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi laporan kinerja fiktif, Agus mengaku atasan langsung PNS bersangkutan akan menjadi filternya.
"Setiap laporan kinerja di e-performance menjadi valid hanya jika sudah dicentang oleh atasan langsung PNS bersangkutan," katanya.
Karena itu, kata dia, tidak semua PNS dapat mengakses aplikasi untuk mevalidasi kinerja di aplikasi ini, sebab akses itu hanya diberikan kepada pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi.
"Jabatan?administrator dan jabatan pengawas juga berfungsi menyetujui kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya pada struktur OPD masing-masing," katanya.
Agus mengatakan, aplikasi yang?dibuat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lamongan?tersebut juga telah disosialisasikan kepada semua PNS.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018