Bojonegoro (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menahan Er A (21) seorang ibu warga Kecamatan Dander, sebagai tersangka pembunuhan bayi karena dengan sengaja membuang bayi yang dilahirkan hingga mengakibatkan kematian.
Wakil Kepala (Waka) Polres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan tersangka Er A ditahan polisi Senin (23/10).
Selain itu polisi juga mengamankan sebagai barang bukti dua tas kresek warna hitam dan unggu, satu cangkul, serta satu daster warna pink.
Penangkapan tersangka, lanjut dia, berdasarkan pengusutan polisi setelah ada seorang warga menemukan mayat bayi di sebuah kandang ayam di Desa Sembung Kecamatan Kapas, Senin (23/10).
"Dari hasil penyelidikan tim Kepolisian, tersangkanya tunggal Er A. Tidak ada pihak lain yang mempengaruhi termasuk ayah bayi itu," kata dia menjelaskan
Kepada polisi Er A mengaku tega membuang anak yang baru dilahirkan itu karena malu, apalagi laki-laki yang menghamili dengan nama Obi tidak bersedia diajak menikah.
Ketika itu, menurut dia, Er A dengan mengenakan daster warna pink melahirkan bayi yang dikandungnya di dapur di rumahnya dengan menaruh karung sebagai alas.
"Setelah melahirkan tersangka tidak sadarkan diri," ucapnya.
Setelah sadar, lanjut dia, baru tersangka Er A memasukkan bayi yang baru dilahirkan itu kedalam tas kresek warna hitam dilapisi tas kresek warna ungu untuk kemudian diletakkan di pojok kandang ayam yang jaraknya sekitar 5 meter.
"Tersangka dengan laki-laki yang bernama Obi juga memiliki anak. Anak yang pertama hasil hubungan gelap sekarang diasuh Obi," ucapnya menjelaskan.
Dari hasil visum, menurut Kompol Dodon Priyambodo, kematian bayi tersebut bukan di dalam kandungan, tetapi disebabkan kekurangan oksigen.
Akibat perbuatannya itu, menurut dia, Er A akan dijerat dengan UU RI No, 35 tahun 2014, pasal 80 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Akibat perbuatannya itu, menurut dia, Er A akan dijerat dengan UU RI No, 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di dalam pasal 80 disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara." katanya menegaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Wakil Kepala (Waka) Polres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan tersangka Er A ditahan polisi Senin (23/10).
Selain itu polisi juga mengamankan sebagai barang bukti dua tas kresek warna hitam dan unggu, satu cangkul, serta satu daster warna pink.
Penangkapan tersangka, lanjut dia, berdasarkan pengusutan polisi setelah ada seorang warga menemukan mayat bayi di sebuah kandang ayam di Desa Sembung Kecamatan Kapas, Senin (23/10).
"Dari hasil penyelidikan tim Kepolisian, tersangkanya tunggal Er A. Tidak ada pihak lain yang mempengaruhi termasuk ayah bayi itu," kata dia menjelaskan
Kepada polisi Er A mengaku tega membuang anak yang baru dilahirkan itu karena malu, apalagi laki-laki yang menghamili dengan nama Obi tidak bersedia diajak menikah.
Ketika itu, menurut dia, Er A dengan mengenakan daster warna pink melahirkan bayi yang dikandungnya di dapur di rumahnya dengan menaruh karung sebagai alas.
"Setelah melahirkan tersangka tidak sadarkan diri," ucapnya.
Setelah sadar, lanjut dia, baru tersangka Er A memasukkan bayi yang baru dilahirkan itu kedalam tas kresek warna hitam dilapisi tas kresek warna ungu untuk kemudian diletakkan di pojok kandang ayam yang jaraknya sekitar 5 meter.
"Tersangka dengan laki-laki yang bernama Obi juga memiliki anak. Anak yang pertama hasil hubungan gelap sekarang diasuh Obi," ucapnya menjelaskan.
Dari hasil visum, menurut Kompol Dodon Priyambodo, kematian bayi tersebut bukan di dalam kandungan, tetapi disebabkan kekurangan oksigen.
Akibat perbuatannya itu, menurut dia, Er A akan dijerat dengan UU RI No, 35 tahun 2014, pasal 80 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Akibat perbuatannya itu, menurut dia, Er A akan dijerat dengan UU RI No, 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di dalam pasal 80 disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara." katanya menegaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017