Malang (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi tentang program-programnya melalui kegiatan keterampilan atau kerajinan tangan dengan menggandeng ibu-ibu pekerja rumahan di Kelurahan Polehan, Kota Malang, Jumat.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Cahyaning Indriasari di Malang, Jawa Timur, mengatakan ibu-ibu pekerja rumahan tersebut juga rentan terhadap kecelakaan kerja. "Meski bekerja di rumah, bukan berarti mereka abai terhadap perlindungan dirinya terkait pekerjaan yang digelutinya," kata Cahyaning Indriasari di sela kegiatan "Employee Volunteering" BPJS Ketenagakerjaan Malang Mengajar di Kelurahan Polehan, Kota Malang.

Untuk mengenalkan program-program BPJS Ketenagakerjaan secara detail, katanya, pihaknya mencoba lewat kegiatan keterampilan produktif yang menghasilkan sesuatu bagi peningkatan kesejahteraan kaum perempuan di wilayah Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sebelum mempraktikkan membuat keterampilan kotak pensil dan bunga dari botol bekas, peserta sosialisasi yang seluruhnya ibu-ibu itu mendapatkan materi terkait program-program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk cara membayar iuran (premi) dan prosedur pengajuan klaim ketika terjadi kecelakaan kerja sekaligus nominal yang akan diperoleh peserta atau ahli warisnya.

Dalam pemaparannya di hadapan puluhan ibu tersebut, Cahyaning Indriasari yang akrab dipanggil Naning itu mengemukakan peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

"Dari empat program yang diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan, memang dua program ini yang paling banyak diminati peserta (pekerja) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU) karena dua program ini yang bersentuhan langsung dengan pekerja dibanding dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun," ujarnya.

Menyinggung klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, Naning mengatakan cukup besar, yakni untuk program JKK mencapai Rp9,6 miliar bagi 1.209 kasus, JK sebesar Rp4,4 miliar untuk 155 kasus, Jaminan Pensiun sebesar Rp5,5 miliar untuk 465 kasus, dan JHT sebesar Rp136,5 miliar untuk 12.705 kasus.

Data tersebut, kata Naning, hingga Agustus 2017. "Untuk September masih terus berjalan hingga akhir bulan. Klaim JHT yang cukup besar tersebut, karena peserta memilih mencairkan JHT-nya setelah tidak bekerja lagi, baik karena mengundurkan diri atau terjadi rasionalisasi di perusahaannya," ucapnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017