Surabaya (Antara Jatim) - Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Seluruh Indonesia (Aperki) meminta besaran pajak hiburan yang dikenakan kepada para pengusaha tempat karaoke keluarga di Kota Surabaya diturunkan  dari 35 menjadi 10 persen.
     
Ketua Umum Aperki Santoso Setyadji, di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke DPRD Surabaya berupa permohonan penurunan pajak karaoke keluarga ini karena besaran pajak sebesar 35 persen yang selama ini mereka bayarkan dirasa terlalu besar.

"Kami ingin disamakan dengan pajak yang sama diberlakukan kepada bioskop bioskop," katanya.

Menurut Santoso rumah karaoke keluarga anggota Aperki ini menyediakan hiburan yang positif bagi masyarakat. Bahkan setiap tahun anggota Aperki rutin membayar royalti kepada para musisi Indonesia yang lagu lagunya ditampilkan di server hard ware rumah rumah karaoke keluarga.

Ia mempertanyakan bioskop yang lebih banyak menampilkan produksi Amerika bisa dapat pajak 10 persen, tapi karaoke keluarga 35 persen. "Kami merasa perlu ada persamaan besaran pajak yang diterapkan untuk kami. Karena kami rutin membayar royalti kepada para pencipta lagu dari dalam negeri," ujarnya.

Untuk besaran royalti yang dibayarkan oleh anggota Aperki ini, lanjut dia, mencapai miliaran rupiah pertahunnya. Uang ini diambil dengan hitungan Rp12.000 per kamar per hari kepada setiap penyelenggaraan operasional karaoke.

"Kalau soal royalti memang itu sudah sesuai aturan undang-undang yang ada dan kami sangat ingin menghargai karya para pencipta lagu dari dalam negeri. Sebab kami adalah etalase produk kreatifitas mereka," kata Santoso.

Sementara itu, Ketua Harian Aperki Marulam J.Hutauruk mengatakan akibat beban biaya operasional yang ditanggung anggota Aperki cukup besar, selama tahun 2016 - 2017 lalu banyak rumah karaoke keluarga yang gulung tikar. 

"Kalau awalnya di Pulau Jawa ada sebanyak 181 rumah karaoke maka sekarang tinggal 177 tempat. Jadi sekarang total se-Indonesia ada sebanyak 286 rumah karaoke keluarga yang menjadi anggota APERKI," ujar Marulam.

Di Surabaya sendiri jumlah rumah karaoke keluarga anggota Aperki saat ini ada 8 outlet, di antaranya Happy Puppy, Masterpiece, Suka Suka dan Inul Vista. Masing masing outlet mempekerjakan 40 pegawai.

Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono sebelumnya mengatakan  pengawasan dan perizinan yang diberikan Pemkot Surabaya harus lebih ketat sehingga tidak ada kejadian sebuah tempat karaoke yang memiliki dua izin sekaligus sebagai karaoke keluarga dan dewasa. 

"Pasal yang dipakai untuk pengenaan pajak terhadap karaoke keluarga ini dulunya berawal dari kesamaan pajak karaoke keluarga dengan dewasa atau eksekutif sebesar 35 persen, padahal jelas berbeda. Tapi saya tidak ingin satu tempat punya dua izin sekaligus hanya untuk akal akalan jam buka. Saya kira izin dan pengawasan harus lebih ketat," ujar politisi PDIP ini.

Ketua Pansus Pajak Daerah Herlina mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi para penyelenggara tempat karaoke keluarga ini. Pansus selanjutnya masih akan membicarakan masalah ini.

Karaoke keluarga dengan dewasa selama ini  beda fasilitas yang diberikan kepada pengunjung. Namun keduanya dikenakan pajak yang sama sebesar 35 persen. "Kalau karaoke dewasa itu menyediakan pemandu lagu (purel) sedangkan karaoke keluarga tidak. Itu yang membedakan," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017