Gresik (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik, Jawa Timur menyerahkan santunan kepada ahli waris korban perahu tenggelam yang terjadi di Kecamatan Wringinanom total sebesar Rp553,6 juta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bhakti Mahendraputra di Gresik, Senin mengatakan penerima santunan terdiri dari tiga orang ahli waris dengan besaran yang berbeda.

Ia mengatakan, total penyerahan santunan terdiri dari Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Meninggal Dunia (JKK-JKM) dengan masing-masing besaran Rp167 juta, Rp193,6 juta dan Rp193 juta. Selain itu, masing-masing ahli waris juga menerima Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp319 ribu.

"Santunan kecelakaan kerja ini ditujukan bagi tenaga kerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Bhakti.

Bhakti mengaku, korban kecelakaan tenggelamnya perahu di Wringinanom merupakan pekerja di PT Mitra Jua Abadi dan PT Pradipta, dan berhak atas santunan kematian karena termasuk kecelakaan kerja, dan masuk dalam perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Menanggapi santunan tersebut, Hari Suprapto suami dan ahli waris dari korban Mis'ah mengaku berterima kasih, karena akan sangat bermanfaat untuk biaya sekolah dan masa anaknya.

Sementara itu, Petugas Perusahaan Mitra Jua  yang mendampingi ahli waris, Pandi juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan terhadap pekerja di perusahaannya.

"Santunan ini sangat bermanfaat. Kami bersyukur korban dan karyawan yang lain telah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat tercover," katanya.

BPJS Ketenagakrjaan Gresik hingga bulan Juli 2017 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik telah menyalurkan Klaim Jaminan sebesar Rp110,6 miliar.

Sebelumnya, peristiwa terbaliknya perahu penyeberangan terjadi pada Kamis, (13/4) di Kali Surabaya yang memisahkan Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dengan Kecamatan Wringinanom, Gresik, dan mengakibatkan empat penumpang meninggal dunia.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017