Pamekasan (Antara Jatim) - Sedikitnya 178 narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, Jawa Timur, menerima remisi umum pada HUT Ke-72 Kemerdekaan RI kali ini.

Menurut Kepala Lapas Narkotika Pamekasan Sri Pamuji di Pamekasan penyerahan remisi secara simbolis ke-178 narapidana yang menerima remisi umum ini setelah upacara memperingati detik-detik proklamasi kemerdekaan.

"Remisi yang diterima ke-178 narapidana Lapas Narkotika Pamekasan ini antara satu bulan hingga empat bulan," ujarnya kepada Antara di Pamekasan, Kamis.

Mereka itu terbagi dalam dua remisi umum, yakni remisi umum 1 sebanyak 163 narpidana dan remisi umum 2 sebanyak 12 orang.

Perinciannya, penerima remisi umum 1 dengan masa potongan tahanan satu bulan sebanyak 1 orang, dua bulan sebanyak 5 orang, tiga bulan 146 orang, potongan tahanan 4 bulan sebanyak 9 orang dan narapidana yang mendapatkan potongan tahanan 5 bulan sebanyak 2 orang.

Sedangkan penerima remisi umum 2 terdiri dari orang narapidana dengan potongan masa tahanan 3 bulan dan sebanyak 7 orang dengan potongan masa tahanan sebanyak 4 bulan.

Kepala Lapas Narkotika Pamekasan Sri Pamuji menjelaskan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum pada HUT Ke-72 Kemerdekanaan RI kali ini semuanya 388 narapidana dari jumlah total penghuni di Lapas itu sebanyak 725 orang.

"Namun, dari usulan ini, SK yang turun hingga hari ini baru 178 orang yang menerima SK, sedangkan 213 narapidana lainnya belum," ujar Sri Pamuji.

Perinciannya sebanyak 93 orang narapidana masih menunggu SK Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan 120 narapidana masih menunggu SK dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Yang tidak kami usulkan menerima remisi pada HUT Kemerdekaan RI kali ini sebanyak 337 orang narapidana," kata Sri Pamuji.

Ia menjelaskan, ke-337 narapidana itu tidak diusulkan menerima remisi, karena beberapa alasan. Pertama, karena melanggar tata tertib di Lapas Narkotika Pamekasan sebanyak 143 narapidana, sisanya belum menjalani sepertiga hukuman.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dalam aturan itu, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017