Surabaya (Antara Jatim) - Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim I mengamankan seorang Wajib Pajak (WP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua berinisial SH yang menunggak pajak Rp5,71 miliar ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa.

Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jatim I, Estu Budiarto di Surabaya mengatakan WP itu diamankan dari sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur oleh tim gabungan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I serta Polda Jatim.

"Penitipan di Lapas Kelas I Porong itu kami lakukan karena WP ini dianggap tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, dan upaya 'gijeling' atau tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir kami," katanya.

Estu mengatakan, sebelum dilakukan penyanderaan telah dilakukan tindakan sesuai prosedur, seperti penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan.

"Kami juga melakukan pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan apabila penunggak pajak tidak menunjukkan niat baik dalam melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan diketahui memiliki kemampuan untuk melunasinya," katanya.

Estu berharap, upaya ini dapat membuat WP bisa segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi contoh bagi para penunggak pajak lainnya.

"Pajak adalah sumber utama penerimaan negara, untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut ambil bagian, bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017