Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini segera mencairkan gaji ke-13 untuk 50 anggota DPRD setempat dengan alokasi anggaran mencapai Rp208,390 juta.

"Anggota DPRD juga dapat gaji ke-13 sama dengan ASN. Kemungkinan lusa (Kamis, 6/7) sudah kami cairkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro Ibnu Soeyoethi, di Bojonegoro, Selasa.

Namun, ia mengaku tidak hafal berapa besarnya gaji masing-masing anggota DPRD, karena ada perbedaan antara pimpinan dan anggota biasa.

"Yang jelas uang untuk membayar gaji ke-13 anggota DPRD sudah tersedia di kas daerah. Penerimaan gaji ke-13 anggota DPRD ada ketentuannya," ucapnya.

Sekretaris DPRD Bojonegoro Ali Machmudi yang dimintai konfirmasi membenarkan gaji ke-13 anggota DPRD akan cair pada 6 Juli 2017.

"Informasi yang kami terima dari BPKAD gaji ke-13 anggota DPRD cair, Kamis (6/7)" katanya.

Menurut dia, gaji ke-13 anggota DPRD itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara dan Pejabat Negara.

Sesuai ketentuan itu, kata dia, jumlahnya sebesar satu kali uang representasi, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan utnuk posisi ketua, tiga orang wakil ketua dan anggota. Namun, nominalnya berbeda.

Untuk ketua gaji ke-13 sebesar Rp5,884 juta dan tiga orang wakil ketua masing masing Rp4,660 juta, sedangkan anggota DPRD masing-masing Rp4.094 juta.

Sesuai data, Pemkab Bojonegoro sudah mengalokasikan dana sebesar Rp83,8 milliar lebih dalam APBD 2017 untuk membayar gaji ke-13 dan ke-14 bagi 9.915 ASN, termasuk untuk anggota DPRD. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017