Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan surat peringatan kedua (SP-2) terkait masih beroperasinya pasar grosir ilegal di kawasan Tanjung Sari.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, di Surabaya, Jumat, mengatakan sesuai dengan prosedur akan diberikan sampai surat peringatan hingga tiga kali.

"Setelah diberikan SP-1 tidak dihiraukan jadi ke luar SP-2. Ini masih sanksi administratif, nanti baru ada penindakan bisa berupa penyegelan maupun pembekuan izin," ujarnya.

Menurut Arini, SP-2 itu waktunya 14 hari, jika dalam waktu 14 hari itu tidak dihiraukan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan SP-3 yang waktunya juga 14 hari.

"Jika SP-3 selesai, maka kami akan langsung bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP Kota Surabaya," katanya.

Adapun isi surat peringatan itu mengimbau kepada tiga pengelola pasar untuk segera mentaati surat izin yang diberikan oleh Dinas Perdagangan. Sebab, dalam salah satu poin perizinannya melarang untuk berjualan grosir, tapi mereka tetap berjualan grosir.

"Mereka itu melanggar SK izin yang dilarang menjual grosir, tapi ternyata hal itu tidak diindahkan," katanya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Surabaya Dewi Soeriyawati menjelaskan kawasan di Pasar Tanjungsari itu kalau dilihat dari tata ruangnya diperbolehkan dengan syarat di antaranya lebar jalannya yang harus 10 meter dan berbagai persyaratan lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur menjelaskan pengaturan SP-1 sampai SP-3 itu hanya diatur dalam Standart Operasional Prosedur Dinas Perdagangan Kota Surabaya, sehingga sangat mudah diubah tergantung kesepakatan bersama.

"Kalau bisa tidak perlu lagi SP-1 sampai SP-3, kalau bisa langsung bantip. Karena ini sudah terlalu lama dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," katanya.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017