Madiun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan tiga pasangan calon (paslon) untuk menjadi peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di wilayah setempat.
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari di Madiun, Minggu mengatakan penetapan tiga pasangan calon kepala daerah tersebut menyusul kondisi ketiganya yang dinyatakan memenuhi syarat. Baik syarat calon maupun pencalonan.
"KPU Kota Madiun sudah menetapkan pasangan calon yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kota Madiun Nomor 278 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun pada Pemilihan Serentak Tahun 2024," ujar Anjarsari.
Adapun, ketiga pasangan calon yang ditetapkan tersebut adalah, Maidi dan Bagus Panuntun yang diusung oleh koalisi enam partai politik, yaitu Partai NasDem, PKS, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PSI.
Kemudian, pasangan Bonie Laksmana dan Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) yang diusung oleh Partai Golkar dan Perindo. Serta pasangan Inda Raya Ayu Miko Saputri dan Aldi Dwi Prastianto yang diusung oleh PDIP.
Anjarsari menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada 2024 di Kota Madiun, ketiga pasangan tersebut juga berhak mengikuti pengundian nomor urut.
"Setelah penetapan, KPU Kota Madiun akan menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon peserta pilkada yang dilakukan di The Sun Hotel Madiun pada Senin (23/92024)," kata dia.
Pihaknya menambahkan setelah penetapan dan pengundian nomor urut, tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kota Madiun memasuki masa kampanye.
Sementara sesuai tahapan, penetapan pasangan calon Pilkada serentak 2024 pada tanggal 22 September ini juga dilakukan serentak di daerah se-Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
Pilkada Serentak tahun 2024 di Indonesia akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.