Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak perlu ikut-ikutan seperti daerah lain yang memperbolehkan karaoke keluarga tetap buka selama bulan puasa Ramadhan. 

"Surabaya punya kearifan lokal dengan tipologi masyarakat yang masih kental suasana religius.  Apalagi Surabaya ini kotanya salah satu Wali Songo," kata Wakil Ketua FPKS DPRD Surabaya Reni Astuti kepada Antara di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, pihaknya mendukung Wali Kota Surabaya dalam penegakan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pariwisata khususnya pada pasal 24 ayat 1 yang berbunyi "Selama Bulan Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri dan malam Hari Raya Idul Adha, untuk kegiatan usaha diskotek, panti pijat, klab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan".

Sebagaimana bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, lanjut dia, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta birokrat Pemkot Surabaya untuk menegakkan perda. "Semua pihak wajib mengindahkan Perda 23/2012 yang dengan tegas melarang karaoke keluarga dibuka selama Ramadhan," katanya. 

Menurut Reni, ini langkah yang tepat guna menciptakan suasana yang kondusif bagi warga dan keluarganya dalam mengisi waktu-waktu yang bernilai di bulan Ramadhan dengan ibadah tarawih, tadarus Al Quran, itikaf, pengajian Ramadhan dan amalan lainnya.

Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Agustin Poliana sebelumnya mengatakan pihaknya mengakomodir adanya usulan dari kalangan pengusaha RHU agar karaoke keluarga di Kota Surabaya yang selama ini tutup pada bulan Ramadhan bisa dibuka kembali.

"Sebetulnya kami dalam posisi dilema, aturan Perda melarang semua jenis hiburan karaoke dilarang buka selama Ramadhan. Sementera di sisi lain ada keluhan pengusaha yang punya tanggung jawab terhadap karyawannya agar tetap bisa bekerja," katanya.

Menurut dia, para pengusaha karaoke keluarga punya tanggung jawab menggaji semua karyawannya selama 13 bulan. Padahal, lanjut dia, sesuai operasional hanya berlaku 11 bulan karena satu bulan kepotong libur selama Ramadhan.

"Jadi dua bulan itu tanggung jawab pengusaha sendiri," katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengaku belum bisa memberikan keputusan karena pihaknya masih akan mempelajari usulan dari pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk bisa buka meski bulan Ramadhan. "Saya akan pelajari dulu aturannya gimana," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017