Pamekasan (Antara Jatim) - Jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan, Jawa Timur, dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53,  Senin, menggelar bakti sosial membersihkan pemakaman umum bersama masyarakat setempat.

"Bakti sosial hari ini serentak dilakukan Bapas di Indonesia dan bakti sosial ini sebagai wujud komitmen kami pada upaya menjaga dan melestarikan kebersihan lingkungan," kata Kepala Bapas Pamekasan Yuyun Nurliana.

Pihak Bapas sengaja memilih tempat pemakaman umum sebagai lokasi bakti sosial, karena  jarang diperhatikan. "Kalau jalan raya kan sudah sering ada kegiatan bhakti sosial dan demikian juga tempat-tempat umum lainnya," ucapnya.

Jenis kegiatan lain yang dilakukan jajaran Bapas adalah khataman Alquran pada 20 April 2017, olahraga tradisional bersama (21 April 2017), dan Paskah bersama antara pegawai dan warga binaan Pemasyarakatan pada 23 April 2017.

Kegiatan lainnya ialah Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-53 pada 27 April 2017, dan dilanjutkan dengan tasyakuran.

Menurut Yuyun Nurliana, semua jenis rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-53 tersebut sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal 11 April 2017.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. 

Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tugas pokok dan fungsi balai ini juga melakukan pembimbingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, Pidana Bersyarat, dan pembimbingan lainnya.

Selain itu, juga melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan Anak, Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Pengusulan Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Assimilasi dan pendampingan untuk anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan. (*)
Video oleh: Abdul A

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017