Malang, (Antara Jatim) - Puluhan pengusaha, khususnya pengelola pertokoan skala kecil yang beroperasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, belum menerapkan upah minimum kota (UMK) 2017 sebesar Rp2.272.165 pada karyawannya.
   
Menurut Kepala Bidang Hubungan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kasiyadi di Malang, Jumat, pertokoan skala kecil yang belum membayar karyawan sesuai UMK yang berlaku di daerah itu sekitar 10 persen dari jumlah seluruh perusahaan yang ada di kota pendidikan tersebut.
    
"Dari sebanyak 952 perusahaan besar, sedang dan kecil, sekitar 10 persennya belum membayarkan UMK sesuai ketentuan. Sedangkan 72 persen sudah membayar sesuai UMK, sementara 18 persennya ya dan tidak, artinya karyawan di perusahaan itu ada yang dibayar sesuai UMK dan ada yang tidak," urainya.
    
Data tersebut, katanya, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Disnakertrans terhadap 265 perusahaan sebagai sampel. Survei tersebut dilakukan sebagai upaya pemantauan terhadap penerapan UMK 2017 di daerah itu.  
    
Untuk mereka yang belum menerapkan UMK, Kasiyadi mengatakan terus membina perusahaan tersebut. Perusahaan itu akan terus dipantau dan diharapkan bisa memenuhi UMK untuk pekerjanya. Sedangkan perusahaan yang ya dan tidak menerapkan gaji sesuai UMK,  artinya jika perusahaan itu memiliki 10 orang karyawan misalnya, delapan orang dibayar sesuai UMK dan dua orang lainnya tidak.
    
Menyinggung perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2017, Kasiyadi mengatakan tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukannya. "Tidak ada yang menyatakan menangguhkan pembayaran UMK pada tahun  ini," ucapnya.
    
Sementara itu, perusahaan skala besar, termasuk pabrik rokok rata-rata telah membayar karyawannya sesuai UMK yang berlaku, bahkan tidak sedikit yang memberikan bonus sebagai apresiasi kinerja karyawannya.
    
Selain itu, sebagian besar perusahaan skala besar juga mengkover karyawannya dengan fasilitas tambahan, yakni sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017