Jember (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jember, Jawa Timur menerjunkan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) untuk mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja bukan penerima upah. 

"Kali ini salah satu Perisai BPJS Ketenagakerjaan yaitu Koperasi Galur Murni melakukan sosialisasi kepada peternak sapi di kawasan Kecamatan Ajung," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Cahyaning Indriasari di Jember, Sabtu.

Ia mengatakan Perisai adalah individu yang direkrut oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dibekali dengan pelatihan dan diberikan sertifikat unuk menjalankan fungsinya sebagai Perisai, yakni menjalankan fungsi akuisisi, edukasi, sosialisasi dan konsultasi tentang jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan.

"Perisai adalah hasil kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Federashi Sharoushi," ujarnya.

Menurutnya tenaga kerja mandiri atau tenaga kerja bukan penerima upah juga berhak untuk mendapatkan perlindungan saat melakukan pekerjaan, bahkan mereka memiliki risiko yang lebih tinggi dari pekerja penerima upah. 

"Selain mereka membutuhkan modal yang lebih besar untuk menjalankan usahanya, jam kerjanyapun tidak terbatas waktu dan penghasilannya tidak menentu, sehingga diperlukan perlindungan atas risiko yang mereka dapatkan melalui perlindungan yang murah, namun memiliki manfaat yang besar," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Jember menggandeng legislator DPR RI yang juga seorang musisi asal Jember Anang Hermansyah.

"Program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang bagus karena memiliki manfaat yang banyak. Namun sayangnya, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui program itu," kata Anang. 
     Oleh karena itu, lanjut dia, tugas Perisai adalah untuk dapat memberikan edukasi kepada para pekerja bukan penerima upah.

Dengan iuran bulanan sebesar Rp16.800, maka peserta mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan dua program dasar yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat program.

Bila mereka mengalami musibah kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sampai sembuh total. Apabila meninggal dunia, maka akan diberikan santunan Rp24 juta kepada ahli warisnya. 
     
Peserta yang ingin memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) maka cukup dengan menambah iuran sebesar Rp20.000 dan pekerja yang telah berhenti dari pekerjaannya, maka tabungan yang sudah terkumpul dapat dicairkan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017