Tulungagung (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan koneksi internet di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek menjadi penyidikan, namun belum ada satupun tersangka ditetapkan.
    
"Pemeriksaan saat ini terus kami lakukan untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi kasus ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejadi Trenggalek Mohammad Adri Kahamudin di Trenggalek, Selasa.
    
Ia menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari dana APBD Trenggalek tahun 2013 pada kegiatan pemeliharaan dan pengolahan database dispendukcapil dan dikerjakan oleh CV Agung Setya Abadi.
    
Menurut dia, dugaan kerugian negara terjadi karena hasil pekerjaan yang menelan anggaran senilai Rp198 juta tersebut saat ini terbengkalai karena tidak bisa difungsikan.
    
Adri mengatakan, kepastian besaran kerugian negara masih akan dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.  
    
"Ada indikasi memang ada barang-barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak berfungsi," katanya.
    
Adri menambahkan, meskipun telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, tim jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
    
Menurut dia, saat ini kejaksaan masih fokus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
    
"Terkait siapa yang bertanggung jawab masih kami dalami, nanti setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi akan diketahui," ujarnya.
    
Ia menjelaskan, dari data tahap awal yang didapatkan adanya pemisahan kegiatan, namun Adri belum bisa memastikan apakah hal tersebut dilakukan untuk menghindari proses lelang atau yang lain.
    
"Ada yang aneh dalam proyek ini karena kegiatan pengelolaan database dilakukan terpisah dengan satker (satuan kerja). Ini yang akan kami dalami pada proses penyidikan," kata Adri. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017