Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur mendesak Balai Besar Pengawas
Obat dan Minuman (BBPOM) Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap
makanan dan minuman di lingkungan Sekolah.
Divisi Advokasi LPA Jatim, Edward Dewaruci di Surabaya, Jumat mengatakan, desakan itu menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan makanan dan minuman yang yang dicampur atau terkontaminasi narkoba.
"Permasalahan narkoba sekarang ini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, pengedar kejahatan narkoba juga sudah menyasar anak dibawah enam tahun," tegasnya.
Edward mengungkapkan, anak-anak SD hingga remaja saat ini sudah semakin mudah terlibat persoalan-persoalan kasus narkoba dan pelanggaran hukum,
"Biasanya kasus hukum, dan anak usia PAUD menjadi korban sasaran kejahatan, terus narkoba ini terindikasi disasar anak usia PAUD atau TK," ungkap Edward Dewaruci.
Menurut dia, dari data kekerasan anak di tahun 2016 yang diterima LPA Jatim, baik itu anak sebagai pelaku ataupun korban mencapai 672 kasus .
"Jika anak dijuruskan ke narkoba, kemudian anak akan menjadi kurir. Artinya, setelah jadi kurir, ongkosnya dapat narkoba. Jika sudah ketergantungan, semakin mudah dimanfaatkan untuk mengedarkan di lingkungannya dengan cepat, dan ini sangat bahaya," kata Erdward.
Dia mengatakan, LPA Jatim mendesak pemerintah agar mempunyai regulasi yang jelas untuk melakukan kontrol maupun larangan, terhadap jajanan yang dinilai tidak atau layak dikonsumsi.
"Jika semakin dibiarkan, sama saja menghilangkan generasi emas masa depan," tegasnya.
Pemerintah harus mempunyai kebijakan membatasi dan mengontrol jenis makanan yang dikonsumsi anak-anak di sekolah. Selain itu juga harus mengawasi siapa yang berjualan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Divisi Advokasi LPA Jatim, Edward Dewaruci di Surabaya, Jumat mengatakan, desakan itu menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan makanan dan minuman yang yang dicampur atau terkontaminasi narkoba.
"Permasalahan narkoba sekarang ini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, pengedar kejahatan narkoba juga sudah menyasar anak dibawah enam tahun," tegasnya.
Edward mengungkapkan, anak-anak SD hingga remaja saat ini sudah semakin mudah terlibat persoalan-persoalan kasus narkoba dan pelanggaran hukum,
"Biasanya kasus hukum, dan anak usia PAUD menjadi korban sasaran kejahatan, terus narkoba ini terindikasi disasar anak usia PAUD atau TK," ungkap Edward Dewaruci.
Menurut dia, dari data kekerasan anak di tahun 2016 yang diterima LPA Jatim, baik itu anak sebagai pelaku ataupun korban mencapai 672 kasus .
"Jika anak dijuruskan ke narkoba, kemudian anak akan menjadi kurir. Artinya, setelah jadi kurir, ongkosnya dapat narkoba. Jika sudah ketergantungan, semakin mudah dimanfaatkan untuk mengedarkan di lingkungannya dengan cepat, dan ini sangat bahaya," kata Erdward.
Dia mengatakan, LPA Jatim mendesak pemerintah agar mempunyai regulasi yang jelas untuk melakukan kontrol maupun larangan, terhadap jajanan yang dinilai tidak atau layak dikonsumsi.
"Jika semakin dibiarkan, sama saja menghilangkan generasi emas masa depan," tegasnya.
Pemerintah harus mempunyai kebijakan membatasi dan mengontrol jenis makanan yang dikonsumsi anak-anak di sekolah. Selain itu juga harus mengawasi siapa yang berjualan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017