Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur memprotes kepada Menteri Keuangan terkait kebijakan dan penyaluran dana bagi hasil (DBH) migas yang mengalami kelebihan bayar Rp549.508.726.027 pada 2015.

"Adanya kelebihan bayar DBH migas 2015 sekitar Rp550 miliar kami ketahui ketika rapat di Jakarta, 3 November lalu," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Senin.

Sesuai laporan dari Menteri Keuangan, kata dia, perolehan DBH migas 2015 untuk daerahnya yang sudah diterima sebesar Rp663 miliar mengalami kelebihan bayar sebesar Rp549.508.726.027.

"Perolehan DBH Migas 2015 sebesar Rp663 miliar itu, ya jelas sudah dimanfaatkan  untuk berbagai keperluan," tuturnya.

Dengan adanya kelebihan bayar sekitar Rp550 miliar, lanjut dia, berarti perolehan DBH migas pada 2015 sangat kecil jika dibandingkan produksi minyak Blok Cepu rata-rata ketika itu sekitar 58 ribu barel per hari.

Lebih lanjut ia menjelaskan munculnya keputusan kelebihan bayar DBH migas 2015 untuk daerahnya itu disebabkan perolehan dari penjualan minyak Blok Cepu dimanfaatkan untuk membayar "cost recovery".

Padahal, produksi minyak Blok Cepu pada 2015 mencapai 26,7 juta barel dengan harga minyak dunia rata-rata 45 dolar Amerika Serikat per barel bisa memperoleh Rp1.200.500.000.
 
Perolehan penjualan minyak itu dibayarkan untuk membayar "cost recovery" sebesar Rp1.133.400.000 dolar Amerika Serikat.

"Seharusnya pembayaran 'Cost recovery' atau biaya produksi tidak langsung dibebankan kepada daerah sekaligus , tapi bisa dilakukan bertahap selama lima tahun," jelas dia.

Oleh karena itu, menurut dia, di dalam surat yang ditandatangani Bupati Bojonegoro Suyoto tertanggal 4 November 2016 berisi permintaan penjelasan kepada Menteri Keuangan terkait adanya keputusan kelebihan bayar DBH migas 2015.

Masih di salam surat itu juga disampaikan bahwa kebijakan "cost recovery" minyak Blok Cepu harus diperhitungkan dalam lima tahun ke depan.     

Ia juga menambahkan pemkab juga mendesak Menteri Keuangan meninjau ulang penghitungan pengurangan pembagian dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) bagi daerahnya sebagai daerah penghasil migas.  

"Perolehan DAU dan DAK Bojonegoro berkurang karena masuk daerah migas, padahal perolehan DBH migas kenyataan tidak sebanding dengan berkurangnya DAU dan DAK," ucapnya, menambahkan.

Surat protes itu juga disampaikan kepada Presiden RI dan Komisi VII DPR RI sebagai tembusan.

"Komisi VII DPR RI memperoleh tembusan karena yang menyetujui adanya pengurangan perolehan DBH migas 2015 untuk daerah kami," tambahnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016