Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemkab Banyuwangi dan DPRD saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan terhadap Lahan Pertanian yang ada di Banyuwangi sehingga diharapkan nantinya bisa menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
     
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa mengatakan pihaknya memang berinisiatif mengajukan perda tersebut. Raperda yang kini dibahas bersama DPRD Banyuwangi tersebut diharapkan bisa terbit sebagai perda, tidaak lama lagi.
     
"Bersama teman-teman DPRD kami sedang membahasnya. Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan ini akan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, dan untuk menghindari konversi lahan besar-besaran," ujar Anas.
     
Anas mengatakan, saat ini jumlah lahan pertanian di Banyuwangi semakin berkurang, tidak hanya untuk perumahan, tapi juga untuk keperluan yang lain. Karena itu, lanjut Anas, pihaknya segera mengambil langkah perlindungan terhadap lahan pertanian yang ada.
     
"Tujuan kami adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Dari situ kemandirian dan ketahanan pangan akan terwujud. Kemakmuran dan kesejahteraan petani meningkat. Keseimbangan ekologis terjaga dan akan terwujud revitalisasi pertanian," ujarnya.
     
Dengan dilindungi oleh Perda, kata Anas, nantinya tidak akan ada lagi konversi lahan pertanian besar-besaran. Lahan pertanian ini, lanjut dia, akan tetap terlindungi dan bisa terus menguatkan tingkat produksi pangan.
     
"Jadi  siapa pun bupati setelah saya, tidak bisa sembarangan mengizinkan pembangunan perumahan atau pun yang lainnya di lahan pertanian produkstif," ujar Anas.
     
Anas menyebut salah satu lahan yang pasti dilindungi, yakni di area sekitar Bandara Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi. "Kami memproyeksikan di sekitar bandara tidak sekadar menjadi lahan pertanian, tapi juga sebagai landscape untuk pariwisata," katanya.
     
Selain membahas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dalam rapat paripurna DPRD juga dibahas empat raperda lainnya, yaitu tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Banyuwangi, Raperda Pencegahan & Penanggulangan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS, Raperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Desa, serta Raperda tentang Perangkat Desa.
     
Terkait Perda Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS, Bupati Anas mengatakan, perlu diantisipasi akan penyebaran virus HIV/AIDS.
     
"Dengan Perda baru ini, segala sesuatu aktivitas yang mengarah ke penyebaran virus ini mulai bisa kita cegah. Berbagai langkah telah diatur seperti monitoring, pengawasan, bahkan penanganan mereka lebih lanjut. Terutama anak-anak di bawah umur yang telah mengidap virus ini, akan kami perhatikan lebih," kata Anas.(*)

Pewarta: Masuki M. Astro

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016