Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya akan mengajukan kembali Raperda Kawasa Tanpa Rokok (KTR) pada tahun depan setelah raperda tersebut dikembalikan DPRD Surabaya karena dinilai kurang efektif.
"Kita ajukan lagi, sampai gol," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita saat dihubungi wartawan di Surabaya, Selasa.
Ia mengaku pembuatan Raperda KTR menindaklanjuti amanat UU 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. Raperda tersebut menurut Plt Dirut RSUD Dr. Soewandi ini, bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. "Tujuan utamanya melindungi perokok pasif," katanya.
Febria menambahkan, dalam draft Perda Kawasan Tanpa Rokok, selain tujuh area yang wajib bebas asap rokok, di antaranya, lembaga pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah, juga ada penambahan aturan tentang batasan perokok pemula dan daerah diberi keleluasaan untuk menambah kawasan bebas rokok.
"Dalam Raperda ini, usia kurang dari 17 tahun tak boleh membeli rokok," katanya.
Selan itu, lanjut dia, pihaknya menepis penilaian kalangan dewan, bahwa pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok selama ini tak efektif.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya terkait telah melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada para pelanggar.
"Jika ada pelanggaran di mal maupun kantor, pengelolanya kita tindak," katanya.
Febria mengakui sanksi yang diberikan selama ini masih berupa peringatan maupun teguran. Namun, menurutnya sanksi tersebut cukup banyak dikenakan kepada pelanggar perda KTR dan KTM.
"Kita ada recordnya berapa banyak yang melanggar," katanya.
Febria menyatakan pihaknya juga telah melaporkan kegiatan pengawasan hingga pengenaan sanksi kepada para pelanggar perda KTR dan KTM yang dilakukan bersama Satpol PP, Pemerhati Kesehatan dan LSM ke DPRD. "Semuanya kita laporkan kok," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kita ajukan lagi, sampai gol," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita saat dihubungi wartawan di Surabaya, Selasa.
Ia mengaku pembuatan Raperda KTR menindaklanjuti amanat UU 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. Raperda tersebut menurut Plt Dirut RSUD Dr. Soewandi ini, bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. "Tujuan utamanya melindungi perokok pasif," katanya.
Febria menambahkan, dalam draft Perda Kawasan Tanpa Rokok, selain tujuh area yang wajib bebas asap rokok, di antaranya, lembaga pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah, juga ada penambahan aturan tentang batasan perokok pemula dan daerah diberi keleluasaan untuk menambah kawasan bebas rokok.
"Dalam Raperda ini, usia kurang dari 17 tahun tak boleh membeli rokok," katanya.
Selan itu, lanjut dia, pihaknya menepis penilaian kalangan dewan, bahwa pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok selama ini tak efektif.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya terkait telah melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada para pelanggar.
"Jika ada pelanggaran di mal maupun kantor, pengelolanya kita tindak," katanya.
Febria mengakui sanksi yang diberikan selama ini masih berupa peringatan maupun teguran. Namun, menurutnya sanksi tersebut cukup banyak dikenakan kepada pelanggar perda KTR dan KTM.
"Kita ada recordnya berapa banyak yang melanggar," katanya.
Febria menyatakan pihaknya juga telah melaporkan kegiatan pengawasan hingga pengenaan sanksi kepada para pelanggar perda KTR dan KTM yang dilakukan bersama Satpol PP, Pemerhati Kesehatan dan LSM ke DPRD. "Semuanya kita laporkan kok," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016