Madiun (Antara Jatim) - Target pajak galian C yang ditetapkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2016 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun meningkat, menyusul banyaknya pengusaha yang telah memiliki izin operasional.

Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Madiun Dwi Budiarto di Madiun, Jumat mengatakan, sebelum PAK tagret pajak galian C yang dibebankan di SKPD yang dipimpinnya hanya sebesar Rp44 juta.

"Setelah PAK 2016, targetnya meningkat drastis hingga mencapai Rp421 juta," ujar Dwi Budiarto kepada wartawan.

Ia mengaku kebingungan merealisasikannya. Sebab, kenaikan target tersebut terlalu mencolok hingga mencapaai 450 persen. 

Terlebih, capaian pajak setelah sejumlah perusahaan galian C memiliki izin operasional masih minim, yakni sebesar Rp19 juta.

Data Badan SDA Kabupaten Madiun mencatat, sejauh ini terdapat tujuh perusahaan galian C di wilayahnya yang telah memiliki izin operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Dari tujuh perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut, baru empat yang sudah beroperasi. Sehingga capaian pajak baru sebesar Rp19 juta," terang dia.

Meski demikian, pihaknya akan beruaha semaksimal mungkin guna meraih target pajak tersebut untuk mendukung raihan PAD Kabupaten Madiun.

Pihaknya akan melakukan penagihan pajak secara rutin setiap bulannya. Hal itu guna meringankan beban pengusaha. Terkait sanksi jika ada yang tidak membayar pajak, SDA Kabupaten Madiun akan menyerahkan sepenuhnya ke Provinsi Jawa Timur. (*)  

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016