Magetan (Antara Jatim) - Sebanyak 50 narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendapatkan remisi umum kemerdekaan dalam rangka peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI.
"Para narapidana yang menerima remisi umum kemerdekaan itu adalah narapidana kasus pidana umum. Sedangkan narapidana kasus tipikor tidak bisa mengajukan," ujar Kepala Rutan Magetan Yhoga Aditya Ruswanto kepada wartawan di Magetan, Rabu.
Menurut dia, besaran remisi yang diberikan pada puluhan narapidana tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan hingga empat bulan.
Terdapat sejumlah persyaratan hingga seorang narapiana mendapat remisi. Di antaranya, narapidana yang bersangkutan memiliki catatan atau kelakuan baik di dalam rutan dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Dari 50 narapidana yang menerima remisi tersebut, sebanyak 46 orang di antaranya adalah laki-laki dan sisanya empat orang adalah perempuan.
Adapun, pemberian remisi secara simbolis diberikan secara langsung oleh kepala daerah bertepatan dengan upacara HUT ke-71 Kemerdekaan RI di lingkungan rutan setempat.
Sementara, jumlah warga binaan penghuni Rutan Kelas IIB Magetan saat ini mencapai 221 orang yang merupakan narapidana kasus tipikor dan pidana umum.
Jumlah tersebut sudah mengalami kelebihan kapasitas karena daya tampung rutan setempat sebenarnya adalah 125 narapidana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016