Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 643 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, diusulkan mendapat remisi umum kemerdekaan dan 17 di antaranya menerima remisi khusus langsung bebas.
"Narapidana yang menerima remisi adalah narapidana kasus pidana umum juga narapidana kasus yang diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012," ujar Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun Sulistiyono di Madiun, Selasa.
Menurut dia, remisi diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persayaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara. Di antaranya karena memiliki catatan atau kelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan sudah menjalani masa pidana minimal dua per tiga.
"Syaratnya di antaranya harus berkelakuan baik di dalam lapas dan secara administrasi dia sudah menjalani dua per tiga dari masa pidana," kata dia.
Dari 643 narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut, di antaranya untuk kasus kriminal umum sebanyak 283 narapidana, kasus narkoba sebanyak 116 orang, dan kasus yang diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 227 orang.
Sedangkan 17 narapidana yang diusukan mendapat remisi bebas, sebagian besar merupakan narapidana kasus pidana atau kriminal umum. Seperti pencurian dan perjudian yang masa hukumannya ringan.
Ia berharap bagi narapidana yang langsung bebas dari masa hukuman, dapat kembali menjalani kehidupan normal di masyarakat dan menghindari tindakan kejahatan.
Sesuai rencana, remisi akan diberikan bersamaan dengan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di lingkngan lapas setempat.
Sementara, dalam rangka peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI, lingkungan lapas setempat juga melakukan berbagai kegiatan. Di antaranya lomba-lomba Agustusan, seperti lomba bakiak dan lainnya yang bertujuan untuk memperat hubungan antarnarapidana.
Adapun, jumlah warga binaan penghuni Lapas Kelas 1 Madiun saat ini mencapai 1.070 orang, yang berasal dari berbagai kasus hukum. Mulai dari narapidana kasus pidana umum, korupsi, narkoba, ilegal logging, dan lainnya. (*)