Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menahan dua tersangka korupsi program distribusi beras untuk warga miskin (raskin) tahun 2010-2013 dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.
    
"Terhitung mulai hari ini kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek Muhammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Rabu.
    
Adri mengatakan, eksekusi penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang saat peristiwa korupsi terjadi menjabat sebagai Kades Ngrencak (Djanimin) dan ketua panitia distribusi raskin di Desa Ngrencak periode 2010-2013 (Supardi).
    
Begitu menyelesaikan penyidikan tahap pertama, kata dia, jaksa menyodorkan surat perintah penahanan kepada kedua tersangka lalu membawanya ke Rutan Klas IIB Trenggalek untuk ditahan selama 20 hari sebagaimana prosedur yang diatur dalam KUHAP.
    
"Sesuai KUHAP, penahanan bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Jika tidak, berkasnya bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan. Dilihat saja nanti seperti apa," katanya.
    
Adri menjelaskan, kasus dugaan korupsi program raskin tersebut merupakan pelimpahan dari Kepolisian Resor Trenggalek.
    
Menurut dia, saat ini jaksa fokus mempersiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
    
Sebelumnya, Kades Ngrencak Kecamatan Panggul Djanimin maupun Ketua Tim Distribusi Raskin Desa Ngrencak Supardi tidak dilakukan penahanan karena penyidik menilai keduanya kooperatif menjalani proses hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.
    
Dikonfirmasi terpisah, Pujihandi, kuasa Hukum Tersangka Djanimin dan Supardi menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas diri kedua tersangka.
    
"Langkah dan upaya penangguhan penahanan akan kami lakukan. Tapi tentu hal ini harus kami koordinasikan dulu dengan pihak keluarga," ujarnya.
    
Pujihandi menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus distribusi raskin tersebut.
    
Jika saat peristiwa hukum Kades Ngrencak Djanimin dan Ketua Tim Panitia Distribusi Raskin Supardi saat itu melakukan pengurangan jatah beras bagi warga miskin penerima, menurut Pujihandi kebijakan itu murni pertimbangan pemerataan.
    
"Maksudnya baik, tapi rupanya upaya berkeadilan itu dianggap salah oleh negara," katanya membela.
    
Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang melihat adanya dugaan penyelewengan jatah raskin yang dialokasikan ke 577 keluarga (KK) di Desa Ngrencak pada kurun 2010-2013.
    
Dari alokasi itu, jatah raskin seharusnya bisa dibagikan semua ke penerima tanpa ada sisa.
    
Namun kenyataannya, jatah raskin sisa yang lalu dijual oleh tersangka Supardi atas perintah tersangka Djanimin selaku kades selama tiga berturut dengan harga jual raskin Rp5 ribu per kilogram.
    
Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, total kerugian akibat persekongkolan korupsi oleh kedua tersangka mencapai Rp1,7 miliar selama kurun 2013-2015.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016