Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkoba bulan Ramadhan 2016.

"Dari emat kasus tersebut semuanya merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun AKP Sukono kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, dari jumlah kasus yang ditangani tersebut, terdapat lima tersangka yang telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Lebih detail dijelaskan, dari lima tersangka tersebut ada yang berperan sebagai pengguna dan ada juga yang bertindak sebagai pengedar narkoba.

"Kami terus melakukan patroli dan upaya agar kasus penyalahgunaan narkotika di wikayah hukum Polres Madiun Kota dapat berkurang dan dibasmi," kata dia.

Sukono mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang terbaru adalah dengan melibatkan seorang tersangka bernama Hendi M (33) alias Tongpo warga Jalan Pudak, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Yang bersangktan ditangkap melalui informasi masyarakat dan hasil penyelidikan polisi yang curiga dengan kebiasaan tersangka di sebuah rumah yang terdapat di Jalan Kelapa Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. 

"Diduga, rumah tersebut dijadikan ajang transaksi dan pesta narkoba. Setekah beberapa lama dipantau, polisi lalu menggerebek rumah tersebut. Sayangnya, tidak ditemukan narkoba, hanya ditemukan plastik klip yang diduga bekas tempat menyimpan sabu-sabu dan sejumlah alat isapnya," kata Sukono.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui jika telah mengonsumsi narkoba. Adapun barang tersebut diperoleh dari temannya yang masih berasal dari daerah Madiun.

"Tersangka sangat kooperatif. Ia mengakui jika sebagai pengguna dan sabu-sabu itu didapat dari temannya. Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)
     

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016