Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil di daerah tersebut selama Ramadhan guna menghormati PNS setempat yang mayoritas muslim dan menjalankan ibadah puasa.
    
"Pengurangan atau pembatasan jam kerja ini menindaklanjuti instruksi pusat soal pengaturan jam kerja PNS selama Ramadhan," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung Abuzein di Tulungagung, Senin.
    
Pada hari kerja biasa Senin-Jumat, kata dia, PNS diwajibkan masuk kantor dan mengisi daftar hadir (absen kehadiran) maksimal pukul 07.00 WIB sementara pulang pukul 15.30 WIB.
    
Namun memasuki awal Ramadhan ini, Abuzein mengatakan jam kerja PNS secara keseluruhan dikurangi, yakni masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit.
    
"Itu blerlaku untuk hari kerja Senin-Kamis. Untuk Jumat jam masuk pulul 07.00 WIB dan pulang sekitar pukul 14.30 WIB dengan jatah istirahat selama sejam untuk memberi kesempatan PNS muslim menjalankan ibadah shalat Jumat," katanya.
    
Abuzein mengatakan pengawasan terhadap kinerja PNS akan diperketat. Ia atas nama BKD mengimbau agar para pegawai di lingkungan pemda maupun kependidikan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya hingga tuntas.
    
Menurut dia, PNS yang kedapatan membolos atau bermalas-malasan di ruang kerja ataupun tempat lain akan mendapat sanksi tegas dari pimpinan dinas/lembaga bersangkutan hingga tingkat BKD.
    
"Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk tidak produktif. Pembangunan harus terus berjalan dan pelayanan publik tidak boleh terbengkalai. Semua pihak harus terlibat dan bertanggung jawab," ujarnya.
    
Suasana kerja di lingkup Pemkab Tulungagung pada hari pertama Ramadhan sejauh pantauan Antara berjalan normal.
    
Namun di beberapa dinas memang tak sedikit terlihat kursi kosong ditinggal penghuni ruangan atau bisa juga karena sedang dinas luar.
    
"Kami akan terus pantau jika ada pegawai yang nakal, suka membolos dan tidak produktif. Akan ada sanksi tersendiri melalui mekanisme penilaian kinerja PNS bersangkutan," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016