Tulungagung (Antara Jatim) - Sedikitnya 1.470 pelanggar lalu lintas diberi surat tilang (bukti pelanggaran) oleh polisi selama sepekan digelarnya Operasi Patuh Semeru 2016 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, 6-23 Mei.
    
"Jumlah pelanggaran kemungkinan bisa terus bertambah karena Operasi Patuh masih akan dilakukan hingga 29 Mei," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Fahrian S Siregar di Tulungagung, Selasa.
    
Dari jumlah itu, kata dia, terbanyak pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara roda dua dan sebagian lain roda empat atau lebih.
    
Menurut Fahrian, mayoritas pelanggar lalai tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan(STNK) serta surat izin mengemudi (SIM).
    
"Fakta ini menunjukkan masyarakat Tulungagung masih jauh dari kategori tertib berlalu lintas," ujarnya.
    
Fahrian menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2016 di Tulungagung selama ini dikonsentrasikan di sejumlah jalan nasional maupun jalan strategis antarkabupaten serta dalam kota.
    
Hasilnya, kata dia, sebanyak 243 pelanggaran ditemukan saat polisi melakukan razia di beberapa jalan nasional sementara di jalan provinsi atau seputar kota sebanyak 1.227 pelanggar.
    
"Justru yang sering dijumpai banyaknya pelanggaran ada di dalam kota," kata Fahrian.
    
Dari latar belakang pekerjaan atau pendidikan, lanjut Fahrian, sebanyak delapan orang berstatus PNS, karyawan atau swasta sebanyak 766 orang, dan pelajar atau mahasiswa sebanyak 553 orang.
    
"Masih ada 87 orang pelanggar yang latar belakangnya tidak terdefinisi secara jelas. Kalau dilihat berdasarkan umur, terbanyak pelanggaran dilakukan pengendara usia antara 16-25 tahun dengan jumlah sebanyak 977 orang," paparnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016